Berita Viral
Tangis Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Tabrak Ojol: Demi Tuhan Tak Ada Niat, Saya Mohon Maaf
Sidang Komisi Kode Etik Polri pun menjadi tempat bagi Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa dan maaf kepada Affan Kurniawan
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Diberhentikan tidak hormat
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun memutuskan pemberhentian tidak hormat kepada Kompol Cosmas. Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas Affan Kurniawan.
"Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya.
Selain Kompol Cosmas, terdapat tujuh orang polisi lain yang terlibat dalam pelindasan terhadap ojol Affan Kurniawan. Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dia juga dipecat.
“Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
"Cukup anak saya jadi korban"
Sebelum Kompol Cosmas diberhentikan secara tidak hormat, Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, meminta masyarakat menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.
"Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum," kata Zulkifli di Balai Warga, Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Zulkifli juga meminta semua pihak menyerahkan kasus kematian anaknya ke aparat berwenang. Dia ingin agar semua pihak tidak terbawa emosi karena proses hukum sedang berjalan.
Ia meminta agar proses hukum kasus Affan Kurniawan berjalan adil dan transparan, hingga berharap pelaku harus diberi hukuman setimpal.
"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," ujar Zulkifli.
"Saya mau minta keadilan saja," sambungnya
Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas
Komandan Batalyon
Rasimen IV Korps Brimob
Affan Kurniawan
pengemudi ojek online
dipecat
dilindas
Brimob
Tribunjambi.com
Begal 'Magang' di Mendalo Kicep Ditantang Bu Guru Berujung Dihajar Massa |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Uya Kuya Maafkan Lansia yang Ambil AC Miliknya : Enggak Tega |
![]() |
---|
Kematian Sahroni Gegerkan Paoman, Diduga Dipicu Bisnis Sarang Walet |
![]() |
---|
Jadwal Demo 4 September 2025 di Berbagai Daerah Indonesia |
![]() |
---|
Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarah AC Rumahnya, Sang Ibu Hanya Penghasilan Rp 30 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.