Berita Viral
Tangis Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Tabrak Ojol: Demi Tuhan Tak Ada Niat, Saya Mohon Maaf
Sidang Komisi Kode Etik Polri pun menjadi tempat bagi Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa dan maaf kepada Affan Kurniawan
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Tangis Komandan Batalyon (Danyon) Rasimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae tak terbendung usai mendengar bacaan vonis yang diterimanya.
Dengan seragam kopisian berwarna coklat muda, Kompol Cosmas resmi dipecat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025) malam.
Diketahui Kompol cosman anggota kepolisian yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi kendaraan taktis (Danyon) Brimob, yang melindas dan menewaskan pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21), Kamis (28/9/2025) malam.
Saat itu Rantis dengan nomor PJJ 17713-VII melindas dan menewaskan Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Sidang Komisi Kode Etik Polri pun menjadi tempat bagi Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa dan maaf kepada Affan Kurniawan, keluarganya, serta institusi Polri tempatnya bernaung.
"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi," ujar Kompol Cosmas dalam sidang, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Bisnis Sarang Walet Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu
Baca juga: Anak Almarhum BJ Habibie Blak-blakan, Ridwan Kamil Belum Lunasi Mobil Rp1,3 M Milik Ayahnya
"Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," sambungnya.
Tidak berniat mencelakakan korban
Kompol Cosmas mengatakan, dirinya tidak memiliki niat untuk mencelakakan Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam itu.
Media sosial menjadi tempatnya mengetahui bahwa Affan Kurniawan tewas akibat rantis Brimob yang ditumpanginya.
"Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut," ujar Kompol Cosmas.
Tangis dan air matanya mulai mengalir ketika dirinya menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Affan dan pimpinan Polri.
Dengan suara yang perlahan sesenggukan, Kompol Cosmas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujar Kompol Cosmas.
"Bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum," sambungnya hingga tangisnya tak terbendung lagi.
Diberhentikan tidak hormat
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun memutuskan pemberhentian tidak hormat kepada Kompol Cosmas. Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas Affan Kurniawan.
"Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya.
Selain Kompol Cosmas, terdapat tujuh orang polisi lain yang terlibat dalam pelindasan terhadap ojol Affan Kurniawan. Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dia juga dipecat.
“Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
"Cukup anak saya jadi korban"
Sebelum Kompol Cosmas diberhentikan secara tidak hormat, Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, meminta masyarakat menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.
"Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum," kata Zulkifli di Balai Warga, Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Zulkifli juga meminta semua pihak menyerahkan kasus kematian anaknya ke aparat berwenang. Dia ingin agar semua pihak tidak terbawa emosi karena proses hukum sedang berjalan.
Ia meminta agar proses hukum kasus Affan Kurniawan berjalan adil dan transparan, hingga berharap pelaku harus diberi hukuman setimpal.
"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," ujar Zulkifli.
"Saya mau minta keadilan saja," sambungnya
Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas
Komandan Batalyon
Rasimen IV Korps Brimob
Affan Kurniawan
pengemudi ojek online
dipecat
dilindas
Brimob
Tribunjambi.com
Begal 'Magang' di Mendalo Kicep Ditantang Bu Guru Berujung Dihajar Massa |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Uya Kuya Maafkan Lansia yang Ambil AC Miliknya : Enggak Tega |
![]() |
---|
Kematian Sahroni Gegerkan Paoman, Diduga Dipicu Bisnis Sarang Walet |
![]() |
---|
Jadwal Demo 4 September 2025 di Berbagai Daerah Indonesia |
![]() |
---|
Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarah AC Rumahnya, Sang Ibu Hanya Penghasilan Rp 30 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.