Berita Viral
Terkuak Pendemo Dibayar Hingga Rp 200 Ribu, Ada Ajakan Anarkis
Polisi Ungkap Peserta Aksi Anarkis di Jakarta Diiming-imingi Uang Rp62.500–Rp200.000, Enam Admin Medsos Jadi Tersangka
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
SH, admin akun @GM, menyebarkan ajakan pengerusakan.
KA, admin akun IG @AMP, ikut berperan dalam kolaborasi ajakan pengerusakan.
RAP, admin IG @RAP, menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov sekaligus menjadi koordinator kurir bom molotov di lapangan.
FL, admin akun @FG, melakukan siaran langsung (live) dan mengajak massa turun pada 25 Agustus 2025.
Ancaman Hukuman
Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas siapa pihak yang berada di balik pemberian imbalan uang kepada peserta aksi.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Baca juga: Daftar 10 Korban Jiwa dalam Aksi Unjuk Rasa Agustus 2025 versi Komnas HAM
Setelah Harimau Benggala, Kini Singa Afrika Putih Akan Huni Taman Rimba Jambi |
![]() |
---|
Suami Tes DNA Anaknya, Hasilnya Bikin Keluarga Kaget Bukan Main, Rahasia Istri Akhirnya Terbongkar |
![]() |
---|
Mati Kutu Ahmad Sahroni, Warga Batak dan Minang Tolak Mengakuinya Sebagai Anggotanya: Jelas Itu Aib |
![]() |
---|
Setelah Uni Mati, Taman Rimba Jambi Datangkan Harimau Benggala Putih |
![]() |
---|
Geger Penemuan Jasad Bayi Perempuan Termutilasi di Lemari Kos, Sang Ibu Menghilang Tanpa Jejak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.