Berita Viral

Terkuak Pendemo Dibayar Hingga Rp 200 Ribu, Ada Ajakan Anarkis

Polisi Ungkap Peserta Aksi Anarkis di Jakarta Diiming-imingi Uang Rp62.500–Rp200.000, Enam Admin Medsos Jadi Tersangka

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjakarta/Anas Furqon Haqim
KERICUHAN. - Halte TransJakarta Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, dibakar massa pendemo, Jumat (29/8/2025) malam. Pramono Anung hitung kerugian Jakarta imbas fasilitas umum rusak. 

 

TRIBUNJAMBI.COM -  Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru dalam kasus aksi anarkis yang terjadi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. 

Polisi menyebut sejumlah peserta aksi, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, dijanjikan uang dengan nominal Rp62.500 hingga Rp200.000 sebagai imbalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

 Menurutnya, polisi masih mendalami pihak yang diduga memberikan imbalan uang kepada peserta aksi.

“Jadi ada juga beberapa pihak yang masih dilakukan pendalaman terkait memberikan iming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp62.500 hingga Rp200.000 bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” ujar Ade Ary.

Kasus Naik ke Penyidikan

Penyelidikan yang dilakukan polisi kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Aparat telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk ikut serta dalam aksi anarkis melalui media sosial.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan empat jenis alat bukti, yaitu keterangan dari 22 orang saksi, bukti surat, bukti petunjuk, serta keterangan ahli.

Identitas dan Peran Tersangka

Enam tersangka diketahui merupakan admin sejumlah akun media sosial. Mereka berperan dalam menyebarkan ajakan, menghasut, hingga memberikan instruksi teknis kepada peserta aksi. Identitas dan peran mereka antara lain:

DMR, admin akun Instagram.

LF, berkolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar ikut aksi.

MS, admin akun @BPP, berperan mendorong aksi pengerusakan.

SH, admin akun @GM, menyebarkan ajakan pengerusakan.

KA, admin akun IG @AMP, ikut berperan dalam kolaborasi ajakan pengerusakan.

RAP, admin IG @RAP, menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov sekaligus menjadi koordinator kurir bom molotov di lapangan.

FL, admin akun @FG, melakukan siaran langsung (live) dan mengajak massa turun pada 25 Agustus 2025.

Ancaman Hukuman

Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya. 

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas siapa pihak yang berada di balik pemberian imbalan uang kepada peserta aksi.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Baca juga: Daftar 10 Korban Jiwa dalam Aksi Unjuk Rasa Agustus 2025 versi Komnas HAM

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved