Berita Nasional
Selain PBB dan Pajak Penghasilan, Pajak Apa Saja yang Wajib Kita Bayar?
6 jenis pajak yang wajib kita bayar. Pendapatan pajak akan digunakan untuk pemberian layanan publik
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Pajak apa saja yang harus dibayar masyarakat Indonesia?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru untuk meningkatkan pendapatan negara pada 2026.
Lantas pajak apa saja yang saat ini harus dibayar rakyat Indonesia?
Pajak merupakan pungutan wajib dari negara atau pemerintah kepada masyarakat sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya
Nantinya hasil pengumpulan pajak akan digunakan untuk menyediakan barang dan jasa bagi warganya, termasuk mendanai layanan publik.
Manfaat pajak bisa dinikmati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya jalan dan infrastruktur, layanan darurat, pendidikan, pertahanan nasional, dan lain-lain.
Baca juga: 2 Pelajar di Lampung Habisi Pemilik Salon dengan Sadis, Terungkap Motifnya Kencan Dibayar Murah
Baca juga: Sahroni Menghilang, Warga Kaget Sudah Terkubur Bersama 4 Keluarganya
Jenis Pajak di Indonesia
Dilansir dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, berikut adalah 6 jenis pajak yang ada di Indonesia:
1. Pajak penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada Wajip Pajak (orang pribadi atau badan) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak pertambahan nilai
Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang dan jasa yang dimaksud, akan dikenakan PPN.
3. Pajak penjualan atas barang mewah
Selain dikenakan PPN, penggunaan barang tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yakni:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca juga: Pelecehan Simbol HMI dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi, Polda Jambi Beri Atensi
4. Bea meterai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, ketika sedang mengurus surat tertentu.
Dokumen yang dimaksud berupa surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Pajak Karbon
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Peraturan mengenai pajak karbon diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
Pastika Tak Ada Pajak Baru di 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru untuk meningkatkan pendapatan negara pada 2026.
Meskipun target penerimaan pada pada 2026 direncanakan sebesar Rp 2.357,71 triliun atau meningkat 13,5 persen dari outlook penerimaan pajak 2025 yang sebesar Rp 2.076,9 triliun.
"Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujarnya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya bisa dilakukan dengan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada.
Penerimaan pajak tetap dapat dilakukan melalui perbaikan pelaksanaan pemungutan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. padahal pajaknya tetap sama tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," ucapnya.
Tidak hanya itu, Bendahara Negara ini juga memastikan pemerintah tetap akan memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dan yang masih lemah dibantu secara maksimal," kata Sri Mulyani.
Salah satunya dengan memberlakukan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
Sementara bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar hanya dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen.
"Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh badan adalah angkanya di 22 persen," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembebasan PPh Pasal 21 kepada pekerja yang berpenghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta.
Pemerintah juga tetap memberikan insentif untuk sektor esensial seperrti membebaskan PPN untuk bidang kesehatan dan pendidikan.
"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan, gotong royong, kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Tegaskan 2026 Tak Ada Pajak Baru dan Kenaikan Pajak, Fokus Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 2 Pelajar di Lampung Habisi Pemilik Salon dengan Sadis, Terungkap Motifnya Kencan Dibayar Murah
Baca juga: Duel Cek Endra vs Agus Rubiyanto Perebutkan Kursi Ketua DPD 1 Golkar Jambi
Baca juga: Meledak Hati Keluarga usai Pembunuh Wanita Hamil dengan 98 Luka Dihukum 20 Tahun Penjara
Duel Cek Endra vs Agus Rubiyanto Perebutkan Kursi Ketua DPD 1 Golkar Jambi |
![]() |
---|
Pelecehan Simbol HMI dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi, Polda Jambi Beri Atensi |
![]() |
---|
Dua Karya Tari Mahasiswa Seni UNJA, Pentaskan Kisah Legenda dan Ketangguhan Perempuan Jambi |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Jambi Selasa Malam, BMKG: Waspada 3 Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.