Berita Nasional
Bukan Dipecat, Ahmad Sahroni Dkk Hanya Dinonaktifkan dari DPR, Pengamat: Langkah Parpol Tanggung
Ahmad Syahroni, Uya Kuya dan beberapa anggota DPR RI lainnya dinonaktifkan partainya dari kursi DPR pasca pernyataannya
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.
Baca juga: Sorotan Tertuju ke Ajie Karim, Anggota DPRD Sumut Diduga Asyik Dugem saat Rakyat Demo
Nonaktifkan 5 Anggota DPR RI, Parpol Dianggap Tak Tegas
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya dari DPR RI menunjukkan sikap yang tidak tegas.
Menurut Lucius, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sehingga keputusan tersebut menjadi janggal.
"Istilah nonaktif ini bukan kata yang dipakai UU MD3 untuk menyebutkan alasan yang bisa digunakan DPR untuk memproses penggantian anggota DPR (PAW)," kata Lucius kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Tiga partai politik menonaktifkan kadernya dari Anggota DPR yang menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan kontroversial terkait tunjangan DPR.
PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama, Partai NasDem menonaktifkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, sementara Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir.
Lucius menyebut dalam UU MD3 dijelaskan bahwa tiga alasan pemberhentian antarwaktu anggota DPR, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Karena itu sulit memaknai maksud putusan penonaktifan anggota DPR dari 3 fraksi itu. Tak bisa dibaca sebagai sanksi partai terhadap kader atas kesalahan yang dilakukannya," ujarnya.
Undang-Undang MD3 adalah Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ini merupakan UU Nomor 17 Tahun 2014, yang telah mengalami beberapa revisi, termasuk yang terbaru melalui UU No 13 Tahun 2019.
Di dalam UU MD3 disebut tak mengandung istilah nonaktif namun hanya mengenal Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPR karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Breaking News Gerakan Cipayung Jambi Gelar Aksi Lanjutan di Depan DPRD Provinsi |
![]() |
---|
Pedas Komentar Aktivis Diaspora Salsa ke Ahmad Sahroni Dkk: Nonaktif atau Dipecat? Harus Tegas! |
![]() |
---|
2 Kebijakan Pasca Demo Ricuh - Tunjangan DPR Dicabut dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
ASN Pemprov Jambi Tetap Ngantor Meski Aksi Demo Jilid 2 Dijadwalkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.