Berita Nasional

Bukan Dipecat, Ahmad Sahroni Dkk Hanya Dinonaktifkan dari DPR, Pengamat: Langkah Parpol Tanggung

Ahmad Syahroni, Uya Kuya dan beberapa anggota DPR RI lainnya dinonaktifkan partainya dari kursi DPR pasca pernyataannya

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
FOTO Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Gelombang protes publik berujung pada penonaktifan empat anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Perbedaan status DPR nonaktif dan dipecat.

Ahmad Syahroni, Uya Kuya dan beberapa anggota DPR RI lainnya dinonaktifkan partainya dari kursi DPR pasca pernyataannya diduga jadi pemicu kemarahan publik.

Langkah ini diambil partai politik sebagai respon atas kecaman publik hingga berujung aksi demo.

Lantas apa perbedaan status DPR yang nonaktif dan dipecat?

Beda status DPR nonaktif dan dipecat 

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat.

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.

 Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara. 

Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR. 

Baca juga: Breaking News Gerakan Cipayung Jambi Gelar Aksi Lanjutan di Depan DPRD Provinsi

Baca juga: 2 Kebijakan Pasca Demo Ricuh - Tunjangan DPR Dicabut dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri

Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif. 

Lantaran masih anggota dewan aktif, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.

Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan. 

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved