Berita Nasional

Bukan Dipecat, Ahmad Sahroni Dkk Hanya Dinonaktifkan dari DPR, Pengamat: Langkah Parpol Tanggung

Ahmad Syahroni, Uya Kuya dan beberapa anggota DPR RI lainnya dinonaktifkan partainya dari kursi DPR pasca pernyataannya

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
FOTO Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Gelombang protes publik berujung pada penonaktifan empat anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya. 

Sementara, pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif. 

Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.  

Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR

Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.

 Namun, pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Baca juga: Daftar Titik Demo 1 September 2025 di Jakarta, Mulai Gedung DPR hingga Kantor DPP NasDem di Menteng

Baca juga: Wali Kota Jambi Imbau Orang Tua Awasi Anak Pasca Ricuh Aksi Demonstrasi

Ada sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR diberhentikan, yakni:

1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun

2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik

3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

4. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD

6. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD

7. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau

8. Menjadi anggota partai politik lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved