Berita Nasional
Bukan Dipecat, Ahmad Sahroni Dkk Hanya Dinonaktifkan dari DPR, Pengamat: Langkah Parpol Tanggung
Ahmad Syahroni, Uya Kuya dan beberapa anggota DPR RI lainnya dinonaktifkan partainya dari kursi DPR pasca pernyataannya
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Sementara, pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.
Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.
Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Namun, pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Baca juga: Daftar Titik Demo 1 September 2025 di Jakarta, Mulai Gedung DPR hingga Kantor DPP NasDem di Menteng
Baca juga: Wali Kota Jambi Imbau Orang Tua Awasi Anak Pasca Ricuh Aksi Demonstrasi
Ada sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR diberhentikan, yakni:
1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
4. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
6. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
7. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
8. Menjadi anggota partai politik lain.
Breaking News Gerakan Cipayung Jambi Gelar Aksi Lanjutan di Depan DPRD Provinsi |
![]() |
---|
Pedas Komentar Aktivis Diaspora Salsa ke Ahmad Sahroni Dkk: Nonaktif atau Dipecat? Harus Tegas! |
![]() |
---|
2 Kebijakan Pasca Demo Ricuh - Tunjangan DPR Dicabut dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
ASN Pemprov Jambi Tetap Ngantor Meski Aksi Demo Jilid 2 Dijadwalkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.