Berita Nasional

12 Poin Pernyataan Prabowo Tanggapi Demo: Cabut Tunjangan DPR hingga Dugaan Makar

Presiden RI Prabowo Subianto menyam paikan sikap resmi pemerintah terkait gelombang aksi demonstrasi masyarakat yang terjadi di sejumlah wilayah

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden
PERNYATAAN RESMI - Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan resmi menyusul gelombang aksi di berbagai wilayah di Indonesia, Minggu (31/8/2025). Presiden menegaskan pihaknya terus memantau kondisi nasional. 

"Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan atau pelanggaran, saat ini kepolisian telah melakukan proses pemeriksaan, saya minta dilakukan cepat, transparan, dan dapat diikuti secara terbuka secara publik," katanya.

3. Anggota DPR dinonaktifkan

Ia juga menyinggung langkah partai politik terhadap anggota DPR yang membuat pernyataan kontroversial.

"Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni masyarakat, saya menerima laporan ketum parpol bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing tertanggal 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR yang telah mungkin menyampaikan pernyataan yang keliru," jelasnya.

4. Tunjangan DPR dicabut

Prabowo menyebut pimpinan DPR akan mencabut sejumlah kebijakan, termasuk tunjangan DPR serta menunda kunjungan kerja luar negeri.

"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ungkapnya.

5. DPR harus peka terhadap rakyat

Prabowo menegaskan anggota DPR wajib berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Para pimpinan DPR telah berbicara dan para ketum partai sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing bahwa anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat," katanya.

6. Hormati kebebasan rakyat

Presiden menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi, namun menolak aksi anarkis.

"Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Governance pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998."

7. Aparat harus lindungi masyarakat

Prabowo mengingatkan aparat untuk menjaga rakyat sekaligus menegakkan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved