Demo di Jakarta

Siapa yang Bisa Membubarkan DPR? Prof Hukum Tata Negara UNS Beri Penjelasan

Pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta, Prof Sunny Ummul Firdaus, memberikan penjelasannya soal pembubaran DPR

Editor: asto s
Ist
Gedung DPR RI 

TRIBUNJAMBI.COM - Apakah DPR bisa dibubarkan dan siapa yang bisa membubarkan DPR?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus, memberikan penjelasannya.

Sejak era reformasi, DPR menjadi simbol keterwakilan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. 

Namun, kritik terhadap lembaga legislatif ini kerap muncul, bahkan sesekali berkembang menjadi wacana ekstrem berupa pembubaran DPR

Kompas.com menuliskan, isu ini memunculkan perdebatan serius, sebab menyentuh langsung keberlangsungan prinsip perwakilan rakyat dan stabilitas sistem politik. 

Lantas, mungkinkah DPR benar-benar dibubarkan? Dan apa konsekuensi yang akan terjadi jika hal itu dilakukan? 

Pembubaran DPR bertentangan dengan konstitusi 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus, menegaskan tidak ada dasar hukum bagi demonstrasi atau tekanan massa untuk membubarkan DPR

Menurutnya, aksi massa hanya dapat berfungsi sebagai pemicu perubahan politik. 

Tekanan publik bisa mendorong DPR memperbaiki kebijakan, atau bahkan memicu perubahan konstitusi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

"Demo tidak bisa secara hukum membubarkan DPR. Namun bisa jadi pemicu perubahan politik," ujar Prof Sunny saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (25/8/2025). 

Dia menekankan, wacana pembubaran DPR secara langsung bertentangan dengan konstitusi. 

Mekanisme hukum yang sah tetap melalui mekanisme pemilu, baik reguler maupun dini, ataupun lewat amandemen UUD 1945. 

Dengan begitu, demonstrasi sebaiknya dipahami sebagai kanal politik untuk memberi tekanan, bukan instrumen legal untuk membubarkan lembaga legislatif. 

"Pembubaran DPR bertentangan dengan konstitusi. Jalan hukumnya harus tetap lewat pemilu dan amandemen," terangnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved