Berita Regional

Berkas Perkara Kematian Prada Lucky Diserahkan ke Odmil, Kini Ada 22 Tersangka

“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana," kata Kapendam Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Pos-Kupang.com/Ray Lebon
MENANGIS - Keluarga mengiringi kepergian Prada Lucky Namo dengan tangisan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Denpom IX/1 Kupang resmi menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo, ke Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, di Kantor Oditurat Militer III-14 Kupang.

Melalui keterangan resmi di akun Instagram @DenpomIX/1/Kupang, pihak Denpom menyampaikan bahwa Kodam IX/Udayana memastikan proses penyidikan kasus tersebut telah rampung, sebagai bentuk transparansi sekaligus ketegasan dalam penegakan hukum.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa perkara ini dipisah menjadi tiga berkas, dengan memperhatikan waktu, lokasi kejadian, serta peran tiap tersangka.

Rinciannya, satu berkas menetapkan empat tersangka, berkas kedua melibatkan 17 tersangka, dan satu berkas lainnya menetapkan satu tersangka.

Dengan demikian, total tersangka berjumlah 22 orang.

Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan menegaskan penyidikan telah selesai dilakukan Denpom IX/1 Kupang.

"Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menekankan komitmen Kodam IX/Udayana dalam menjunjung supremasi hukum.

“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana.

"Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Danyonif Belum Berkomentar

Sejak meninggalnya Prada Lucky pada 6 Agustus 2025, Komandan Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

POS-KUPANG.COM sempat mendatangi Markas Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Nagekeo, pada 21 Agustus 2025, namun tidak berhasil menemui Letkol Justik.

Saat itu, media hanya dapat berbicara dengan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat. Namun ia enggan memberi penjelasan karena bukan kewenangannya.

Meski begitu, saat indikasi penyiksaan terhadap Prada Lucky mulai tercium, Letkol Justik disebut telah memberikan instruksi tegas agar tidak ada tindakan kekerasan terhadap prajurit tersebut.

Pada malam 29 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, ia bahkan memerintahkan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat, untuk segera menghentikan segala bentuk penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Namun, meski ada larangan tersebut, Prada Lucky tetap mengalami tindak kekerasan fisik yang akhirnya merenggut nyawanya.

Sisakan Luka Mendalam

Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo alias Prada Lucky Namo masih berlanjut.

Pada Kamis (21/8/2025), kedua orang tuanya, Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, menjalani pemeriksaan di Markas Denpom IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sepriana menjelaskan, dirinya mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses pemeriksaan.

Agenda tersebut berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 09.30 hingga 18.20 Wita.

Ia mengaku dicecar lebih dari 20 pertanyaan, mulai dari komunikasi terakhir dengan almarhum, perjalanan menuju Nagekeo, hingga kondisi anaknya sebelum meninggal dunia di rumah sakit dan kemudian dibawa ke Kupang.

“Puji Tuhan saya bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik. Pemeriksaan dilakukan terpisah dengan bapak, tapi suasananya sangat baik.

"Tidak ada intimidasi sama sekali, penyidik sangat mengerti kondisi saya yang saat itu juga sedang sakit,” ujar Sepriana Paulina Mirpey, Senin (25/8/2025), dikutip dari Pos-Kupang.com.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menyampaikan perkembangan jumlah tersangka yang sudah diamankan.

Berdasarkan keterangan keluarga, total ada 22 orang yang terlibat, termasuk tiga perwira (satu Danki dan dua Danton), sementara sisanya merupakan prajurit biasa.

Sepriana menegaskan, keluarga menuntut hukuman berat bagi para pelaku, terutama otak utama penganiayaan.

“Kami menuntut pelaku utama dipecat dan dihukum mati, sementara pelaku lainnya dipecat dan dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup. Biar mereka juga merasakan apa yang kami rasakan,” ungkapnya.

Menurutnya, penyidik merespons tuntutan itu dengan baik dan meminta pihak keluarga bersabar menunggu proses hukum berjalan. Ia pun berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan militer.

“Kami berdoa supaya dalam bulan ini berkas sudah bisa dilimpahkan. Harapan kami semua pelaku harus bertanggung jawab, tidak ada yang lolos,” ujarnya.

Sepriana juga sempat meminta untuk dipertemukan dengan para pelaku, namun penyidik menilai kondisi kesehatannya masih rentan sehingga pertemuan ditunda.

Meski demikian, keluarga menegaskan siap kembali hadir jika sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan tambahan.

“Kami bersedia kapan pun dipanggil lagi. Yang penting kasus ini benar-benar dituntaskan,” ucapnya.

Kasus kematian Prada Lucky Namo terus menyedot perhatian publik, terutama di Nusa Tenggara Timur, dan kini memasuki tahap menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan militer.

Para Tersangka

Berikut daftar tersangka kasus kematian Prada Lucky, dilansir dari Tribunnews.

Pemukulan Menggunakan Selang:

- Letda Inf Thariq Singajuru

- Sertu Rivaldo Kase

- Sertu Andre Manoklory

- Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie

- Serda Mario Gomang

- Pratu Vian Ili

- Pratu Rivaldi

- Pratu Rofinus Sale

- Pratu Piter

- Pratu Jamal

- Pratu Ariyanto

- Pratu Emanuel

- Pratu Abner Yetersen

- Pratu Petrus Nong Brian Semi

- Pratu Emanuel Nibrot Laubura

- Pratu Firdaus

Pemukulan Menggunakan Tangan:

- Pratu Petris Nong Brian Semi

- Pratu Ahmad Adha

- Pratu Emiliano De Araojo

- Pratu Aprianto Rede Raja

Selain itu, ada tiga perwira yang jadi tersangka itu memiliki jabatan sebagai Komandan Kompi (Danki) A berpangkat Letnan Satu (Lettu), dan dua perwira lainnya adalah Komandan Pleton (Danton) berpangkat Letnan Dua (Letda).

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Berkas Kasus Prada Lucky Namo Diserahkan ke Odmil, Tersangka Jadi 22 Orang

 

Baca juga: Pesan Terakhir Abay Fotografer Humas DPRD Makassar sebelum Ditemukan Meninggal

Baca juga: Respons Eko Patrio dan Sejumlah Anggota DPR RI usai Ojol Meninggal Dilindas Rantis Brimob

Baca juga: Jerome Polin Unggah Tawaran jadi Buzzer Dibayar Rp150 Juta: Jangan Lengah, Kawal Terus

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved