Berita Jambi
Vonis Bebas Driver Ojol Jambi Dianulir MA, Muhammad Iqbal Divonis 2 Tahun
Muhammad Iqbal Minta Keadilan ke Presiden Prabowo Setelah MA Vonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Pencurian Motor
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
Menurutnya, Pasal 299 KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa putusan bebas murni pada tingkat pertama bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa tidak memiliki ruang untuk mengajukan kasasi.
Iqbal yang sempat menghirup udara bebas selama lima bulan usai putusan bebas tersebut, kini harus bersiap kembali menjalani masa tahanan setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Kami melihat ada persoalan serius dalam proses hukum ini. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Saat ini, tim kuasa hukum sedang menyiapkan dua langkah strategis, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru serta melaporkan majelis hakim kasasi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Ingat Kasus Pencurian yang Menjerat Driver Ojol di Jambi? Kini Divonis 2 Tahun Lewat Kasasi
| Pemprov Pastikan Hewan Kurban di Jambi Dipastikan Sehat dan Aman |
|
|---|
| Nobar dan Diskusi Pesta Babi, PMKRI Jambi Soroti Kerusakan Alam dan Peran Aparat |
|
|---|
| Provinsi Jambi Terima Bantuan 12 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo |
|
|---|
| Stok Hewan Kurban di Jambi Dipastikan Aman, Sapi dan Kambing Masih Berlebih |
|
|---|
| Setelah Dikeluhkan Warga, Tiang Listrik Miring di Alam Barajo Jambi Akhirnya Diperbaiki PLN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Muhammad-Iqbal-22.jpg)