Berita Jambi
Vonis Bebas Driver Ojol Jambi Dianulir MA, Muhammad Iqbal Divonis 2 Tahun
Muhammad Iqbal Minta Keadilan ke Presiden Prabowo Setelah MA Vonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Pencurian Motor
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhammad Iqbal (45) driver ojek online (ojol) yang didakwa mencuri sepeda motor dan divonis bebas di Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu, kini ditingkat kasasi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi telah memutuskan Muhammad Iqbal bebas murni dari tuduhan pencurian.
Dia sebelumnya didakwa melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya.
Atas vonis 2 tahun tersebut, harapan M Iqbal untuk hidup bebas pun kandas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Setelah mendengar kekalahannya di tingkat kasasi, Iqbal dan keluarga mengaku kecewa.
"Saya dapat kabar kalau saya kalah dan kembali ke penjara dan dihukum selama dua tahun, ujarnya.
Dia memohon perhatian dan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Menteri Hukum dan HAM RI Yusril Ihza Mahendra.
"Barang bukti motor dan kunci motor tidak pernah hadir di persidangan. Saya bingung mencari keadilan kemana lagi. Demi Allah saya tidak pernah mencuri. Kami selalu diajarkan hidup jujur,” ujar Iqbal.
Sementara itu, keluarga korban menegaskan mereka tidak pernah mengajarkan tindakan melanggar hukum meskipun hidup dalam keterbatasan ekonomi.
"Demi Allah anak saya tidak pernah mencuri," tegas sang Ayah.
M. Amin, Kuasa hukum Muhammad Iqbal menyatakan bahwa perkara ini sejak awal dipenuhi berbagai kejanggalan.
Menurutnya, pada 6 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jambi telah memutus bebas murni kliennya karena minimnya alat bukti.
Ia menilai dalam persidangan tidak pernah dihadirkan barang bukti fisik berupa sepeda motor Honda Scoopy maupun kunci asli kendaraan yang dilaporkan hilang.
Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian disebut tidak memperlihatkan wajah terdakwa secara jelas. Pihak kuasa hukum juga menduga adanya manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta keterangan saksi palsu dalam proses hukum tersebut.
M. Amin menegaskan langkah kasasi terhadap putusan bebas murni bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
Menurutnya, Pasal 299 KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa putusan bebas murni pada tingkat pertama bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa tidak memiliki ruang untuk mengajukan kasasi.
Iqbal yang sempat menghirup udara bebas selama lima bulan usai putusan bebas tersebut, kini harus bersiap kembali menjalani masa tahanan setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Kami melihat ada persoalan serius dalam proses hukum ini. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Saat ini, tim kuasa hukum sedang menyiapkan dua langkah strategis, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru serta melaporkan majelis hakim kasasi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Ingat Kasus Pencurian yang Menjerat Driver Ojol di Jambi? Kini Divonis 2 Tahun Lewat Kasasi
| Pemprov Pastikan Hewan Kurban di Jambi Dipastikan Sehat dan Aman |
|
|---|
| Nobar dan Diskusi Pesta Babi, PMKRI Jambi Soroti Kerusakan Alam dan Peran Aparat |
|
|---|
| Provinsi Jambi Terima Bantuan 12 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo |
|
|---|
| Stok Hewan Kurban di Jambi Dipastikan Aman, Sapi dan Kambing Masih Berlebih |
|
|---|
| Setelah Dikeluhkan Warga, Tiang Listrik Miring di Alam Barajo Jambi Akhirnya Diperbaiki PLN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Muhammad-Iqbal-22.jpg)