Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Ingat Kasus Pencurian yang Menjerat Driver Ojol di Jambi? Kini Divonis 2 Tahun Lewat Kasasi

Ingat kasus pencurian dengan terdakwa seorang driver ojek online (ojol) di Jambi? terdakwa bernama Muhammad Iqbal divonis 2 tahun

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TribunSumsel.com
ilustrasi pencurian 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus pencurian dengan terdakwa seorang driver ojek online (ojol) di Jambi?

Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terdakwa bernama Muhammad Iqbal divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Putusan kasasi untuk perkara dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb digelar di Mahkamah Agung (MA) pada 17 April 2026.

Sidang putusan kasasi di MA ini diketuai Prim Haryadi, dengan dua hakim anggota yakni Sigid Triyono dan Sutarjo

Dalam putusannya, majelsi hakim menilai terdakwa M Iqbal terbukti melanggar  Pasal 363 Ayat (1) ke  tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Pidana Penjara 2 Tahun," bunyi amar putusan kasasi seperti dikutip Tribunjambi.com pada Senin (18/5/2026).

Sebelumnya, seorang driver ojek online (Ojol) bernama Muhammad Iqbal divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Vonis putusan dibacakan hakim PN Jambi pada Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Detik-detik Wagub Sumbar Kecelakaan, Akui Pernah Merasa Sangat Dekat dengan Kematian

Baca juga: Driver Ojol Divonis Bebas Kasus Pencurian di Jambi, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

Usai vonis bebas ini, M Iqbal dibebaskan setelah 6 bulan ditahan.

Peristiwa pencurian terjadi pada 13 Agustus 2025 di RT 58 Kelurahan Eka Jaya, Paal Merah Kota Jambi.

Dalam data umum perkara yang dilihat Tribunjambi, pencurian bermula pada 13 Agustus 2025 sekira pukul 18.26 WIB saksi Rhaysha pulang dari pasar Wajo memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat putih tahun 2025 Nopol BH 2386 MC didepan rumahnya yang ada pagarnya beralamat di Eka Jaya dengan mengunci stang sepeda motor.

Tidak berapa lama saksi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi didepan rumah, kemudian saksi lainnya yang merupakan adik saksi Rhaysha pulang ke rumah dan mengatakan sepeda motor milik Rhaysha dibawa atau di ambil oleh terdakwa. (*)

 

Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Detik-detik Wagub Sumbar Kecelakaan, Akui Pernah Merasa Sangat Dekat dengan Kematian

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jambi-Kerinci Tanpa Transit Rp799.960

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved