Berita Jambi
Ingat Kasus Pencurian yang Menjerat Driver Ojol di Jambi? Kini Divonis 2 Tahun Lewat Kasasi
Ingat kasus pencurian dengan terdakwa seorang driver ojek online (ojol) di Jambi? terdakwa bernama Muhammad Iqbal divonis 2 tahun
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus pencurian dengan terdakwa seorang driver ojek online (ojol) di Jambi?
Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terdakwa bernama Muhammad Iqbal divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi.
Putusan kasasi untuk perkara dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb digelar di Mahkamah Agung (MA) pada 17 April 2026.
Sidang putusan kasasi di MA ini diketuai Prim Haryadi, dengan dua hakim anggota yakni Sigid Triyono dan Sutarjo
Dalam putusannya, majelsi hakim menilai terdakwa M Iqbal terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pidana Penjara 2 Tahun," bunyi amar putusan kasasi seperti dikutip Tribunjambi.com pada Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, seorang driver ojek online (Ojol) bernama Muhammad Iqbal divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Vonis putusan dibacakan hakim PN Jambi pada Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Detik-detik Wagub Sumbar Kecelakaan, Akui Pernah Merasa Sangat Dekat dengan Kematian
Baca juga: Driver Ojol Divonis Bebas Kasus Pencurian di Jambi, Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Usai vonis bebas ini, M Iqbal dibebaskan setelah 6 bulan ditahan.
Peristiwa pencurian terjadi pada 13 Agustus 2025 di RT 58 Kelurahan Eka Jaya, Paal Merah Kota Jambi.
Dalam data umum perkara yang dilihat Tribunjambi, pencurian bermula pada 13 Agustus 2025 sekira pukul 18.26 WIB saksi Rhaysha pulang dari pasar Wajo memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat putih tahun 2025 Nopol BH 2386 MC didepan rumahnya yang ada pagarnya beralamat di Eka Jaya dengan mengunci stang sepeda motor.
Tidak berapa lama saksi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi didepan rumah, kemudian saksi lainnya yang merupakan adik saksi Rhaysha pulang ke rumah dan mengatakan sepeda motor milik Rhaysha dibawa atau di ambil oleh terdakwa. (*)
Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Detik-detik Wagub Sumbar Kecelakaan, Akui Pernah Merasa Sangat Dekat dengan Kematian
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jambi-Kerinci Tanpa Transit Rp799.960
| Pemkab Batang Hari Percepat Program MBG, 13 Dapur Aglomerasi Beroperasi |
|
|---|
| Harga Tiket Pesawat Jambi-Kerinci Tanpa Transit Rp799.960 |
|
|---|
| Detik-detik Wagub Sumbar Kecelakaan, Akui Pernah Merasa Sangat Dekat dengan Kematian |
|
|---|
| SOSOK Hellyana, Wakil Gubernur Babel yang Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Penipuan Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-ilustrasi-mencuri-21092025.jpg)