Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung

Terdakwa Dede Terima Vonis 19 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

Dede Maulana divonis 19 tahun penjara atas pembunuhan berencana, menerima putusan hakim meski keluarga korban masih merasa belum puas.

|
Ist/Srituti Apriliani Putri
PEMBACAAN VONIS-Dede Maulana divonis 19 tahun penjara atas pembunuhan berencana, menerima putusan hakim meski keluarga korban masih merasa belum puas. 

Selain itu, mobil Pajero yang di parkir di halaman rumah korban juga hilang.

Pada saat rekonstruksi diketahui bahwa sebelum bertemu dengan korban. Ternyata dia memang sudah berencana untuk mencari sebuah mobil.

Di tanggal 1 Oktober 2025, ia bertemu seseorang bernama Bimo dan melakukan pengecekan unit mobil. Karena tidak tertarik dengan mobil yang akan dijual Bimo, kemudian ia menghubungi korban Nindia dan membuat janji bertemu keesokan harinya. 

Pada 2 Oktober 2025, Didi mendatangkan kediaman korban di RT 22 Kelurahan Talang Bakung.

Ia datang ke rumah korban menggunakan ojek online untuk mengecek mobil yang dijual korban.

Dede Maulana melakukan pengecekan unit mobil tersebut ditemani korban.

Saat korban lengah, terungkap dia mengambil kayu di dekat rumah korban kemudahan memukul kepala bagian belakang korban hingga ia terjatuh.

Setelah korban terjatuh ke lantai dan berlumuran darah, dia kembali memukul korban dengan kayu sebanyak tiga.

Kemudian dia langsung dengan cepat mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil korban. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved