Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung
Terdakwa Dede Terima Vonis 19 Tahun Penjara dari Majelis Hakim
Dede Maulana divonis 19 tahun penjara atas pembunuhan berencana, menerima putusan hakim meski keluarga korban masih merasa belum puas.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
Selain itu, mobil Pajero yang di parkir di halaman rumah korban juga hilang.
Pada saat rekonstruksi diketahui bahwa sebelum bertemu dengan korban. Ternyata dia memang sudah berencana untuk mencari sebuah mobil.
Di tanggal 1 Oktober 2025, ia bertemu seseorang bernama Bimo dan melakukan pengecekan unit mobil. Karena tidak tertarik dengan mobil yang akan dijual Bimo, kemudian ia menghubungi korban Nindia dan membuat janji bertemu keesokan harinya.
Pada 2 Oktober 2025, Didi mendatangkan kediaman korban di RT 22 Kelurahan Talang Bakung.
Ia datang ke rumah korban menggunakan ojek online untuk mengecek mobil yang dijual korban.
Dede Maulana melakukan pengecekan unit mobil tersebut ditemani korban.
Saat korban lengah, terungkap dia mengambil kayu di dekat rumah korban kemudahan memukul kepala bagian belakang korban hingga ia terjatuh.
Setelah korban terjatuh ke lantai dan berlumuran darah, dia kembali memukul korban dengan kayu sebanyak tiga.
Kemudian dia langsung dengan cepat mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil korban. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
| Isak Tangis Keluarga Korban Pembunuhan IRT di Jambi, Tak Puas Dede Divonis 19 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dede Maulana Pembunuh IRT di Talang Bakung Jambi Divonis 19 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Perampokan dan Pembunuhan IRT di Talang Bakung Jambi Ramai |
|
|---|
| Breaking News Dede Maulana Terdakwa Pembunuhan IRT di Talang Bakung Hadapi Sidang Vonis di PN Jambi |
|
|---|
| Hari Ini, PN Jambi Gelar Sidang Vonis Kasus Pembunuhan IRT Nindya Novrin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/28042026-dede-maulana-pembunuhan.jpg)