Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung

Terdakwa Dede Terima Vonis 19 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

Dede Maulana divonis 19 tahun penjara atas pembunuhan berencana, menerima putusan hakim meski keluarga korban masih merasa belum puas.

|
Ist/Srituti Apriliani Putri
PEMBACAAN VONIS-Dede Maulana divonis 19 tahun penjara atas pembunuhan berencana, menerima putusan hakim meski keluarga korban masih merasa belum puas. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dede Maulana melalui Penasehat Hukumnya menerima vonis 19 tahun penjara dari Majelis Hakim

Tim Penasehat Hukum terdakwa, Jumronah mengatakan bahwa terdawa Dede Maulana mengakui kesalahannya dan memohon maaf.

"Kami menerima, tidak ada (pasal yang meringankan," kata Penasehat Hukum terdakwa, Jumronah pada Selasa (28/4/2026).

Dia mengatakan Dede sudah menyampaikan permohonan maaf pasa suami korban pada sidang pledoi sebelumnya. 

Untuk diketahui, Dede Maulana divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim

Jaksa mengenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis Majelis Hakim ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa. Di mana Jaksa hanya menuntut 18 tahun penjara kepada terdakwa. 

Suasana haru dan isak tangis keluarga mengiringi putusan pembacaan vonis terdakwa terdakwa.

Ibu Almarhum Nindia Novrin, tak sanggung membendung air matanya ketika Majelis Hakim memvonis terdakwa Dede Maulana 19 tahun penjara. 

Adik ipar korban, Eva mengatakan bahwa pihak keluarga kurang puas dengan hasil vonis dari Majelis Hakim

"Keluarga memang masih kurang puas dengan hasilnya. Dari hasil tuntutan Jaksa yang 18 itu naiknya hanya di 19 tahun, tetapi hasil sidang setidaknya ada perubahan," kata Eva pada Selasa (28/4/2026).

Eva mengatakan bahwa belum ada permintaan pribadi dari terdakwa terhadap keluarga korban.

"Dari terdakwa saat ini belum ada permintaan maaf, tetapi memang sempat ada permohonan maaf dari ke suami almarhum saat sidang pledoi dan meminta pengurangan hukuman," ujarnya. 

Peristiwa berdarah yang mengakibatkan Korban Nindia Novrin (38) meninggal dunia terjadi pada pada 2 Oktober 2025 lalu.

Dalam kejadian ini. Ia ditemukan asisten rumah tangganya tergeletak di lantai rumah dalam keadaan bersimbah darah.

Selain itu, mobil Pajero yang di parkir di halaman rumah korban juga hilang.

Pada saat rekonstruksi diketahui bahwa sebelum bertemu dengan korban. Ternyata dia memang sudah berencana untuk mencari sebuah mobil.

Di tanggal 1 Oktober 2025, ia bertemu seseorang bernama Bimo dan melakukan pengecekan unit mobil. Karena tidak tertarik dengan mobil yang akan dijual Bimo, kemudian ia menghubungi korban Nindia dan membuat janji bertemu keesokan harinya. 

Pada 2 Oktober 2025, Didi mendatangkan kediaman korban di RT 22 Kelurahan Talang Bakung.

Ia datang ke rumah korban menggunakan ojek online untuk mengecek mobil yang dijual korban.

Dede Maulana melakukan pengecekan unit mobil tersebut ditemani korban.

Saat korban lengah, terungkap dia mengambil kayu di dekat rumah korban kemudahan memukul kepala bagian belakang korban hingga ia terjatuh.

Setelah korban terjatuh ke lantai dan berlumuran darah, dia kembali memukul korban dengan kayu sebanyak tiga.

Kemudian dia langsung dengan cepat mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil korban. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved