Korupsi Proyek PJU Kerinci
Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci ini Akui tak Dapat Fee agar Dibebaskan
Dalam pembelaan yang dibacakan di persidangan disebutkan bahwa tidak terdapat bukti maupun keterangan saksi
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu di antara terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/3/2026).
Yuses yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di UKPBJ/ULP Kerinci menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Pledoi tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya.
Dalam pembelaan yang dibacakan di persidangan disebutkan bahwa tidak terdapat bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan Yuses selaku pejabat pengadaan menerima fee atau imbalan dari proyek pengadaan PJU tersebut.
"Terdakwa tidak menerima fee, tidak menetukan rekanan, serta tidak memiliki niat jahat sehingga tidak ada pendekatan pidana," demikian bunyi nota pledoi yang dibacakan di muka sidang.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut sehingga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Yuses dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ini menjerat total 10 orang terdakwa.
Sebelumnya, sembilan terdakwa lain juga telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang terpisah beberapa waktu lalu.
Salah satu terdakwa lainnya, Heri Cipta yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, melalui penasihat hukumnya juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Heri Cipta menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yakni dua tahun empat bulan penjara serta denda Rp100 juta dari jaksa penuntut umum.
Dalam pledoi tersebut juga diajukan permohonan penolakan terhadap kewajiban membayar uang pengganti.
"Melakukan perhitungan ulang yang berpedoman dengan fakta persidangan. Perbedaan hasil audit BPK dan BPK Provinsi Jambi," ujar penasihat hukum Heri Cipta saat membacakan pledoi kliennya beberapa waktu lalu.
Sejumlah terdakwa lain dalam perkara tersebut juga mengajukan pembelaan dengan memohon keringanan hukuman.
Selain Yuses dan Heri Cipta, terdakwa lainnya yakni Nel Edwin yang menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dinas Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
| Bantah Terima Fee, Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Lampu Jalan Kerinci, Yuses Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan Kerinci Sampaikan Pledoi |
|
|---|
| Jaksa Buka Peluang Seret DPRD Kerinci dalam Kasus Korupsi Lampu Jalan |
|
|---|
| Korupsi Lampu Jalan di Kerinci, Jaksa Buka Peluang Seret Anggota DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Korupsi-lampu-jalan-Kerinci.jpg)