Korupsi Alat Praktik SMK
Dua Broker Proyek Alat Praktik SMK Disdik Jambi Serahkan Uang Sekoper
Dua broker proyek, yakni Rudy Wage dan Davit Hadi Husman, pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar yang disimpan dalam koper ke Varial Adhi Putra.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Uang sekoper dalam kasus korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, menjadi pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/3/2026).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi (JPU Kejati Jambi) mengungkap adanya dugaan penyerahan uang Rp1 miliar yang disebut disimpan dalam koper.
Sidang hari ini menghadirkan Varial Adhi Putra, eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merupakan tersangka kasus, sebagai saksi.
Awalnya, JPU menyebutkan Varial Adhi Putra menerima aliran dana dari perantara proyek, Rudy Wage Soeparman broker proyek yang dalam kasus ini juga menjadi terdakwa.
"Apakah saudara menerima Rp40 juta dari Rudy Wage? Kemudian Rp25 juta dan Rp15 juta ke rekening istri Rudy Wage?” tanya JPU di persidangan.
Menjawab pertanyaan itu, Varial mengakui adanya transaksi uang.
Namun, dia membantah tudingan bahwa uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan alat praktik SMK.
"Ya (terima), tapi tidak ada hubungan dengan pekerjaan ini. Dia (Rudy Wage) pinjam ke saya saat mau pulang ke Bandung,” ujar Varial.
JPU kemudian kembali menyinggung dugaan pemberian uang dalam jumlah lebih besar, miliaran.
Dalam persidangan disebutkan bahwa dua broker proyek, yakni Rudy Wage dan Davit Hadi Husman, pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar yang disimpan dalam koper kepada Varial Adhi Putra.
Tudingan tersebut kembali dibantah oleh Varial.
“Tidak ada,” kata dia singkat.
Mekanisme Pengadaan
Dalam persidangan itu, jaksa juga menggali peran Varial terkait mekanisme pengadaan alat praktik SMK yang menggunakan anggaran DAK.
Varial yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sejak 22 November 2021 mengaku tidak mengetahui secara detail teknis pengadaan tersebut, termasuk proses pemesanan melalui e-katalog.
"Saya kurang paham penunjukan e-katalog karena ini pertama kali saya menjabat sebagai kepala dinas. Saya tidak tahu berapa sekolah yang menerima dan berapa jumlah paketnya," jelasnya.
| Terungkap di Sidang, Uang Rp 1 M Diserahkan untuk Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra |
|
|---|
| Babak Baru Korupsi Alat Praktik Disdik Jambi, Jaksa Terima Berkas Eks Kadisdik |
|
|---|
| Berkas Varial Adhi Putra Masuk Kejati Jambi, Jaksa Teliti Kelengkapan Perkara |
|
|---|
| Tanggapan Al Haris soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi DAK Disdik Jambi |
|
|---|
| Tanggapi Pencatutan Nama di Kasus DAK, Al Haris Hormati Proses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/05032026-varial.jpg)