Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Dua Broker Proyek Alat Praktik SMK Disdik Jambi Serahkan Uang Sekoper

Dua broker proyek, yakni Rudy Wage dan Davit Hadi Husman, pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar yang disimpan dalam koper ke Varial Adhi Putra.

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
SIDANG KORUPSI - Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra hadir sebagai saksi pada sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, Varial juga sebagai tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Uang sekoper dalam kasus korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, menjadi pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/3/2026). 

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi (JPU Kejati Jambi) mengungkap adanya dugaan penyerahan uang Rp1 miliar yang disebut disimpan dalam koper.

Sidang hari ini menghadirkan Varial Adhi Putra, eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merupakan tersangka kasus, sebagai saksi.

Awalnya, JPU menyebutkan Varial Adhi Putra menerima aliran dana dari perantara proyek, Rudy Wage Soeparman broker proyek yang dalam kasus ini juga menjadi terdakwa.

"Apakah saudara menerima Rp40 juta dari Rudy Wage? Kemudian Rp25 juta dan Rp15 juta ke rekening istri Rudy Wage?” tanya JPU di persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, Varial mengakui adanya transaksi uang.

Namun, dia membantah tudingan bahwa uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan alat praktik SMK.

"Ya (terima), tapi tidak ada hubungan dengan pekerjaan ini. Dia (Rudy Wage) pinjam ke saya saat mau pulang ke Bandung,” ujar Varial.

JPU kemudian kembali menyinggung dugaan pemberian uang dalam jumlah lebih besar, miliaran. 

Dalam persidangan disebutkan bahwa dua broker proyek, yakni Rudy Wage dan Davit Hadi Husman, pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar yang disimpan dalam koper kepada Varial Adhi Putra.

Tudingan tersebut kembali dibantah oleh Varial.

“Tidak ada,” kata dia singkat.

Mekanisme Pengadaan

Dalam persidangan itu, jaksa juga menggali peran Varial terkait mekanisme pengadaan alat praktik SMK yang menggunakan anggaran DAK.

Varial yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sejak 22 November 2021 mengaku tidak mengetahui secara detail teknis pengadaan tersebut, termasuk proses pemesanan melalui e-katalog.

"Saya kurang paham penunjukan e-katalog karena ini pertama kali saya menjabat sebagai kepala dinas. Saya tidak tahu berapa sekolah yang menerima dan berapa jumlah paketnya," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved