Korupsi Proyek PJU Kerinci
Daftar Tuntutan Jaksa untuk 10 Terdakwa Perkara Korupsi Proyek PJU Kerinci
Inilah daftar tuntutan jaksa untuk kesepuluh terdakwa perkara korupsi proyek PJU Kerinci tahun 2023
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci digelar pada Selasa (24/2/2026).
Dalam sidang itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dituntut hukuman paling berat, yakni penjara selama dua tahun empat bulan serta denda sebesar Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perkara korupsi pengadaan PJU tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026) sore.
Heri Cipta dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan," kata Jaksa.
Tuntutan yang dijatuhkan kepada Heri Cipta menjadi yang paling tinggi dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Tomy, menjelaskan perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada pertimbangan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan masing-masing terdakwa.
"Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah," jelas Tomy.
Selain Heri Cipta, terdakwa lain yaitu Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Sementara itu, Fahmi selaku Direktur PT WTM dituntut satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.
Amri Nurman selaku Direktur CV TAP dituntut satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp100 juta.
Sarpano Markis Direktur CV GAW dijatuhi tuntutan satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.
Berikutnya, Gunawan Direktur CVBS dituntut satu tahun delapan bulan serta denda Rp100 juta.
Jefron Direktur CV AK dituntut satu tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta.
Tak hanya itu, tiga pegawai lainnya juga turut dituntut. Reki Eka Fictoni yang berstatus guru PPPK dijatuhi tuntutan satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta.
PJU Kerinci
berita Jambi
Berita Kerinci
Pengadilan Negeri Jambi
Pengadilan Tipikor Jambi
Kepala Dinas Perhubungan
| Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan di Kerinci Jambi, Heri Cipta Paling Berat |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci ini Akui tak Dapat Fee agar Dibebaskan |
|
|---|
| Bantah Terima Fee, Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Lampu Jalan Kerinci, Yuses Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan Kerinci Sampaikan Pledoi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Korupsi-Rp27-Miliar-di-Proyek-PJU-Kerinci-Jambi.jpg)