Korupsi Proyek PJU Kerinci
Tanpa Saksi Ahli Terdakwa, Sidang Korupsi PJU Kerinci Dijadwalkan Ulang
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali mengalami penundaan.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
Ringkasan Berita:Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kerinci kembali ditunda karena terdakwa tidak menghadirkan saksi ahli.Penundaan ini berdampak pada molornya tahapan pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali mengalami penundaan setelah agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa tidak dapat dilaksanakan pada sidang yang digelar Selasa (27/1/2026).
Kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terjadi pada pengadaan PJU tahun anggaran 2023, di mana usulan anggaran awal sebesar Rp476 juta meningkat menjadi Rp3,4 miliar setelah pembahasan di Badan Anggaran DPRD.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari proses pengadaan hingga keterlibatan pejabat dinas, pejabat pengadaan, ASN, dan pihak swasta.
Perkara ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara dan menyeret 10 terdakwa yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor.
Sidang yang menghadirkan terdakwa Reki Eka Fictoni dan Helmi Apriadi tersebut sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Namun, rencana itu urung terlaksana karena terdakwa bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk tidak menghadirkan ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Ferdian mengatakan, penundaan sidang terjadi lantaran agenda persidangan tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya hari ini, Selasa (27/1/2026), agenda persidangan adalah keterangan ahli dari terdakwa. Namun dari terdakwa dan kuasa hukumnya tidak jadi menghadirkan saksi ahli,” ujar Tomy di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Effan Soma Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan urgensi kehadiran saksi ahli dalam tahap persidangan saat ini.
Menurutnya, keterangan ahli belum dianggap mendesak.
Selain faktor tersebut, Effan juga mengakui adanya kendala biaya yang menjadi pertimbangan utama pihaknya membatalkan kehadiran saksi ahli.
“Pertimbangannya, ahli belum terlalu penting dihadirkan saat ini.
Di sisi lain, faktor biaya juga menjadi alasan. Setelah kami diskusikan, anggaran yang ada akan digunakan untuk kebutuhan lain, sehingga kehadiran ahli hari ini dibatalkan,” jelas Effan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa lainnya, yakni Heri Cipta.
Diketahui, perkara korupsi PJU Kerinci ini menyeret total 10 terdakwa. Mereka antara lain Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci; Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Fahmi, Direktur PT WTM; Amri Nurman, Direktur CV TAP; Sarpano Markis, Direktur CV GAW; Gunawan, Direktur CVBS; serta Jefron, Direktur CV AK.
| Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan di Kerinci Jambi, Heri Cipta Paling Berat |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci ini Akui tak Dapat Fee agar Dibebaskan |
|
|---|
| Bantah Terima Fee, Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Lampu Jalan Kerinci, Yuses Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan Kerinci Sampaikan Pledoi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Singa-kasus-korupsi-pju-kerinci-di.jpg)