Sabtu, 18 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Korupsi Pasar Bungur Tebo: Vonis Mantan Kadis Perindag Lebih Ringan dari Kabid

Tujuh terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim terkait perkara perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, Kamis (18/12/2025).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
VONIS - Tujuh terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim terkait perkara perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo, 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tujuh terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim terkait perkara perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo, Kamis (18/12/2025).

Para terdakwa tersebut, di antaranya adalah Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo, Nurhasanah dan Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag, Edi Sofyan.

Selain itu, ada lima pihak luar dinas yang juga terlibat, yakni Dhita Ulhaq Saputra, Harmunis, Haryadi, Paul Sumarsono, dan Rohmad Sholichin.

Putusan Majelis Hakim 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo, Nurhasanah, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta terkait perkara korupsi pembangunan Pasar Bungur, Kabupaten Tebo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhasanah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan jika apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurangan selama 1 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Sementara itu, terdakwa Edi Sofyan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag dan diduga turut berperan dalam pengaturan administrasi anggaran, divonis pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Edi Sofyan lebih berat dibandingkan dengan vonis terhadap mantan kepala dinas.

Untuk terdakwa Haryadi, selaku konsultan pengawas yang bertanggung jawab yang memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.

Terdakwa Harmunis, kontraktor yang disebut sebagai peminjam bendera CV KPB, juga divonis satu tahun penjara disertai denda Rp50 juta.

Dhita Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.

Sementara Paul Sumarsono yang berperan sebagai konsultan perencana pembangunan pasar, dijatuhi pidana penjara satu tahun serta denda Rp50 juta.

Adapun Rohmad Sholichin, pihak ketiga yang terlibat dalam pengaturan teknis proyek, menerima vonis pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved