Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Korupsi Pasar Bungur Tebo: Vonis Mantan Kadis Perindag Lebih Ringan dari Kabid

Tujuh terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim terkait perkara perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, Kamis (18/12/2025).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
VONIS - Tujuh terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim terkait perkara perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo, 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tujuh terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim terkait perkara perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo, Kamis (18/12/2025).

Para terdakwa tersebut, di antaranya adalah Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo, Nurhasanah dan Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag, Edi Sofyan.

Selain itu, ada lima pihak luar dinas yang juga terlibat, yakni Dhita Ulhaq Saputra, Harmunis, Haryadi, Paul Sumarsono, dan Rohmad Sholichin.

Putusan Majelis Hakim 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo, Nurhasanah, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta terkait perkara korupsi pembangunan Pasar Bungur, Kabupaten Tebo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhasanah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan jika apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurangan selama 1 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Sementara itu, terdakwa Edi Sofyan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag dan diduga turut berperan dalam pengaturan administrasi anggaran, divonis pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Edi Sofyan lebih berat dibandingkan dengan vonis terhadap mantan kepala dinas.

Untuk terdakwa Haryadi, selaku konsultan pengawas yang bertanggung jawab yang memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.

Terdakwa Harmunis, kontraktor yang disebut sebagai peminjam bendera CV KPB, juga divonis satu tahun penjara disertai denda Rp50 juta.

Dhita Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.

Sementara Paul Sumarsono yang berperan sebagai konsultan perencana pembangunan pasar, dijatuhi pidana penjara satu tahun serta denda Rp50 juta.

Adapun Rohmad Sholichin, pihak ketiga yang terlibat dalam pengaturan teknis proyek, menerima vonis pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta.

Dari putusan majelis hakim tersebut, Edi Sofyan menjadi terdakwa yang dijatuhi hukuman paling berat dengan pidana satu tahun tiga bulan.

Rugikan Negara Rp1 Miliar

Sebagai informasi, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketujuh terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09.

Kerugian tersebut bersumber dari praktik mark up anggaran pembangunan pasar yang nilainya melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Sebelumnya, ketujuh orang itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim terhadap ketujuh terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo.

Sebelumnya jaksa menuntut rata para terdakwa, masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Terkait putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan.

Rekap Hukuman

- Nurhasanah: 1 tahun, denda Rp50 juta.

- Edi Sofyan: 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta.

- Dhita Ulhaq Saputra: 1 tahun, denda Rp50 juta.

- Harmunis: 1 tahun, denda Rp50 juta.

- Haryadi: 1 tahun, denda Rp50 juta.

- Paul Sumarsono: 1 tahun, denda Rp50 juta.

- Rohmad Sholichin: 1 tahun, denda Rp50 juta.

 

Baca juga: Ibu di Telanaipura Dengar Teriakan lalu Lihat Kaki Anak Terjepit di Kloset

Baca juga: Dua Dapur MBG Kota Jambi Berhenti Beroperasi karena Kendala Dana dan Logistik

Baca juga: Macet 13 Jam di Batang Hari hingga 15 Km gegara Enam Truk Batu Bara Patah As

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved