Pembunuhan di Rumah Kos Jambi
Anggi Febri Pembunuhan Kopi Sianida Botolan di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jambi memvonis 17 tahun penjara Anggi Febri Yandi (21), mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi akhirnya menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Anggi Febri Yandi (21), mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang terlibat dalam kasus pembunuhan sahabatnya.
Anggi divonis 17 tahun penjara setelah terbukti meracuni korban menggunakan kalium sianida.
Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kota Jambi ini terkenal dengan sebutan pembunuhan racun sianida.
Dalam sidang Selasa (16/12/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai M Syafrizal Fakhmi, menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Anggi Febri Yandi dilakukan secara terencana.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa Anggi dengan sengaja mencampurkan racun kalium sianida ke dalam minuman korban berinisial RH (24), seorang warga Kecamatan Reteh, Riau, yang juga merupakan teman dekatnya.
Tindakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 16 Juni 2025.
Hubungan pertemanan yang selama ini terjalin justru berakhir dengan peristiwa yang merenggut nyawa.
Setelah kejadian, Anggi berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Jelutung.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol minuman yang telah dicampur racun serta plastik bekas kalium sianida.
Sorot Mata Tajam
Sorot mata Anggi Febri Yandi (21) terlihat datar meski memakai baju tahanan bernomor 4.
Selembar masker yang menutupi mulutnya, tak mampu menyembunyikan ekspresinya, saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana pakai kopi sianida dalam botol di rumah indekos kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (30/6/2025).
Kasus pembunuhan Robi Hidayat (23) membuat heboh Jambi.
| Tragedi Sianida di Kamar Kos Jambi Berakhir Hukuman 17 Tahun Penjara |
|
|---|
| Anggi, Terdakwa Pembunuhan dengan Racun Sianida di Jambi Minta Dihukum Seringan-ringannya |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Anggi 17 Tahun Penjara setelah Bunuh Teman Pria dengan Sianida |
|
|---|
| Anggi yang Racuni Teman Pria dengan Sianida di Kos Jambi Dituntut 17 Tahun |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Racun Sianida di Jambi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/29-Adegan-Rekonstruksi-Dalam-Kasus-Pembunuhan-Berencana-Pasangan-Sesama-Jenis-di-Jambi.jpg)