Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Anggi Febri Pembunuhan Kopi Sianida Botolan di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jambi memvonis 17 tahun penjara Anggi Febri Yandi (21), mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau

Tayang:
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Rifani Halim
REKONSTRUKSI - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Robi Hidayat oleh Anggi Febri Yandidi sebuah kos di Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi akhirnya menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Anggi Febri Yandi (21), mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang terlibat dalam kasus pembunuhan sahabatnya. 

Anggi divonis 17 tahun penjara setelah terbukti meracuni korban menggunakan kalium sianida.

Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kota Jambi ini terkenal dengan sebutan pembunuhan racun sianida.

Dalam sidang Selasa (16/12/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai M Syafrizal Fakhmi, menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim menilai perbuatan terdakwa Anggi Febri Yandi dilakukan secara terencana.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa Anggi dengan sengaja mencampurkan racun kalium sianida ke dalam minuman korban berinisial RH (24), seorang warga Kecamatan Reteh, Riau, yang juga merupakan teman dekatnya. 

Tindakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 16 Juni 2025. 

Hubungan pertemanan yang selama ini terjalin justru berakhir dengan peristiwa yang merenggut nyawa.

Setelah kejadian, Anggi berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Jelutung. 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol minuman yang telah dicampur racun serta plastik bekas kalium sianida.

Sorot Mata Tajam

Sorot mata Anggi Febri Yandi (21) terlihat datar meski memakai baju tahanan bernomor 4. 

Selembar masker yang menutupi mulutnya, tak mampu menyembunyikan ekspresinya, saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana pakai kopi sianida dalam botol di rumah indekos kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (30/6/2025).

Kasus pembunuhan Robi Hidayat (23) membuat heboh Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved