Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Modus Pengepul Karet di Jambi yang Tersangkut Kasus Pajak Rp16 Miliar

Pengepul karet di Jambi bernama Suwarno, terjerat kasus dugaan korupsi perpajakan dengan kerugian Rp 16 miliar lebih.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto
Pengepul karet di Jambi bernama Suwarno, terjerat kasus dugaan korupsi perpajakan dengan kerugian Rp 16 miliar lebih. Tersangka dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jambi pada Selasa (15/11/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengepul karet di Jambi bernama Suwarno, terjerat kasus dugaan korupsi perpajakan dengan kerugian Rp 16 miliar lebih.

Kasus ini awalnya disidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Karokorwas PPNS Breskrim Polri.

Seletah berkas lengkap, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan agung (Kejagung).

Dan dari Kejagung, tersangka serta barang bukti eprkara perpajakan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada Selasa (25/11/2025).

Ini seperti diungkapkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya.

Dia mengatakan, perkara tersebut sudah berada di tahap 2 oleh Jampidsus di Kejari Jambi.

“Perkara dari Ditjen Pajak Jakarta, kasus itu diserahkan ke Kejari Jambi,” katanya saat dikonfirmasi Tribunjambi.com via pesan singkat, Selasa (25/11/2025).

Dia menjelaskan, kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial SW dan 2 perusahaan, yakni PT Tirta Nusa Kontruksi dan PT Brantas Karya Gumilang.

Baca juga: Danau Sipin Jambi Jadi Ring Adu Jotos Pelajar saat Jam Sekolah Viral

Baca juga: Rekam Jejak Bambang Priyanto, Wali Kota Jambi periode 2008-2013 yang Kerap Bilang Walah Lali Aku

“Tersangka terlibat dalam tindak pidana perpajakan, faktur pajak fiktif. Tersangka sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotonga pajak, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, Nolly megungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp16,845 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 39A Huruf A Jo Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak.

 “Akibat perbuatannya, tersangka ditshan selama 20 hari oleh penuntut umum di Lapas Kelas IIA Jambi,” ungkapnya.

Berikut barang bukti terkait kasus faktur pajak fiktif:

- Dokumen terkait (faktur pajak)

- Satu unit kendaraan serta BPKB

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved