Berita Kota Jambi

Butuh Waktu 5 Menit, Damkartan Kota Jambi Lepas Cincin Titanium dari Jari Anjani

Damkartan Kota Jambi kembali menunjukkan peran penting dalam membantu masyarakat, kali ini menangani evakuasi cincin titanium yang tersangkut

Istimewa
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi kembali menunjukkan peran penting dalam membantu masyarakat, kali ini menangani evakuasi cincin titanium yang tersangkut di jari seorang warga. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi kembali menunjukkan peran penting dalam membantu masyarakat, kali ini menangani evakuasi cincin titanium yang tersangkut di jari seorang warga.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (24/11/2025) di hunian korban di Lr. Cemara 2, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura.

Korban bernama Anjani sebelumnya mengalami kecelakaan yang menyebabkan tangan kanan patah tulang.

Kondisi jari yang membengkak membuat cincin titanium yang ia kenakan tidak dapat dilepas.

Merasa kesakitan dan khawatir kondisi semakin parah, Anjani memutuskan mencari bantuan.

Tidak mampu melepaskan cincin sendiri, Anjani kemudian bergegas menuju Markas Operasi (Mako) Damkartan Kota Jambi.

"Selama perjalanan ke Mako, sakitnya luar biasa, mungkin karena sudah bengkak kali ya," ujar Anjani.

Anjani tiba di Mako Damkartan pada pukul 12.43 WIB dan langsung ditangani petugas.

Tim operasi segera dibentuk untuk menangani kasus tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Dinas Damkartan, Kiki.

Tim berasal dari Satuan Tugas Pleton 2 Mako yang terdiri dari empat personel terlatih.

Sebelum proses evakuasi, tim melakukan pemeriksaan awal pada kondisi jari korban.

Mereka mendapati jari sudah membengkak parah dan cincin menempel sangat kuat.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kami putuskan memotong cincin dari dua sisi menggunakan mesin gerinda mini (cunner)," jelas Kiki.

Alat tersebut dipilih karena mampu memotong logam dengan presisi tanpa membahayakan jari korban.

Proses pemotongan dilakukan sangat hati-hati agar mesin tidak bersentuhan dengan kulit.

Personel juga terus menenangkan korban selama proses berlangsung.

Tanpa disangka, proses evakuasi hanya memakan waktu lima menit.

Kecepatan ini menunjukkan profesionalisme tim Damkartan dalam menangani kasus serupa.

Setelah cincin dilepas, tim kembali memeriksa jari korban untuk memastikan tidak ada cedera tambahan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan proses evakuasi berjalan aman dan tanpa menimbulkan kerusakan.

Seluruh pelayanan dilakukan sesuai prinsip 5 T: Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.

Pelayanan juga berpedoman pada Permendagri No. 114 Tahun 2018 mengenai Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Damkartan Kota Jambi menyampaikan bahwa laporan lengkap akan dibuat dan dokumentasi giat pelayanan telah disertakan.

Baca juga: Anggota DPRD Jambi Soroti Meningkatnya Kriminalitas, Minta Pembinaan Diperkuat

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 119, Hukum Bacaan

Baca juga: Warga dan Tenaga Medis Pandan Makmur, Tanjabtim Bersyukur atas Pembangunan Pustu oleh PetroChina

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved