Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi
Fasha Minta Pertamina Cari Solusi Zona Merah Kenali: Jangan Buat Masyarakat Sengsara
Anggota DPR RI asal Jambi, Syarif Fasha, menyoroti kebijakan Pertamina yang beberapa bulan lalu mengeluarkan instruksi
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Direktur Utama Pertamina untuk menyelesaikan persoalan zona merah di kawasan Kenali, Kota Jambi.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR RI dengan Dirut Pertamina.
Anggota DPR RI asal Jambi, Syarif Fasha, menyoroti kebijakan Pertamina yang beberapa bulan lalu mengeluarkan instruksi terkait kawasan berstatus zona merah yang tidak boleh dihuni, sementara area tersebut telah lama ditempati masyarakat dan bahkan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari data yang ia sampaikan, terdapat lebih dari 5.000 bidang tanah bersertifikat yang terdampak kebijakan tersebut.
Fasha menyebut masalah ini semakin rumit karena peta kawasan yang diklaim sebagai aset Pertamina baru disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi pada tahun 2022.
“Kalau peta ini disampaikan kepada BPN pada tahun 90-an atau 2000-an, mungkin masalahnya tidak seperti sekarang,” ujarnya kepada Tribun Jambi, Rabu (19/11/2024).
“Tidak akan ada sertifikat tumpang tindih,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa Pertamina Hulu Rokan kini mengklaim sekitar 1.400 hektare tanah di Kota Jambi sebagai aset perusahaan. Di masa lalu, lahan tersebut dikatakan telah diizinkan untuk ditempati dan dikelola oleh para karyawan Pertamina.
Dalam RDP tersebut, Fasha meminta Dirut Pertamina mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak menjadi “bom waktu”.
Ia mengusulkan agar Pertamina mempertimbangkan menghibahkan sebagian aset tersebut kepada masyarakat yang telah memiliki SHM, sehingga masyarakat tidak semakin dirugikan, sementara Pertamina tetap tidak kehilangan hak atas aset strategis lainnya.
“Saat ini masyarakat kondisinya gamang, tidak tahu dibawa ke mana persoalan ini,” ujarnya.
“Dirut Pertamina harus berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, jangan sampai masyarakat sengsara,” tambahnya.
Fasha menyampaikan bahwa setelah RDP, Pertamina (Persero) akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait status aset tersebut, termasuk mempertimbangkan usulan penghibahan kepada warga pemilik SHM.
Selain Fasha, perhatian terhadap persoalan zona merah ini juga disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI lainnya, seperti Rocky Chandra dan CE Endra.
Baca juga: RS Kardiologi Tercanggih Resmi Beroperasi di Solo, Presiden Prabowo: Ini Inisiatif Jokowi
Baca juga: Sopir Mobil Boks Penabrak Petugas UPPKB Jambi Diamankan Satlantas Polres Batang Hari di Mersam
| DPRD Kota Jambi soal Zona Merah: tak Ada Kesempatan Lagi Eksploitasi Minyak |
|
|---|
| Kasus Zona Merah Pertamina, DPRD Pastikan Tak Ada Eksekusi Lahan |
|
|---|
| Simalakama Zona Merah Pertamina di Kota Jambi, 5.506 Sertifikat Diblokir |
|
|---|
| 5.000 Bidang Tanah Masuk Zona Merah, Warga Pertanyakan Sikap Pemerintah |
|
|---|
| Fenomena Warga Sulit Jual Rumah Imbas 5.000 Sertifikat Masuk Zona Merah Pertamina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Syarif-Fasha-Tegaskan-PT-SAS-Harus-Patuhi-Aturan.jpg)