Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi
DPRD Kota Jambi soal Zona Merah: tak Ada Kesempatan Lagi Eksploitasi Minyak
Faried menilai kondisi tersebut membuat kawasan itu tidak lagi memungkinkan untuk dilakukan kegiatan eksplorasi oleh Pertamina.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Sengketa lahan antara warga dengan Pertamina yang berdampak pada pemblokiran lebih dari 5.000 bidang tanah milik masyarakat hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Tanah-tanah tersebut bahkan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM), namun kini berstatus zona merah.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarely, menyebut kawasan yang diklaim sebagai zona merah oleh Pertamina saat ini telah dipenuhi permukiman warga.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut juga telah memiliki sertifikat tanah secara sah.
Faried menilai kondisi tersebut membuat kawasan itu tidak lagi memungkinkan untuk dilakukan kegiatan eksplorasi oleh Pertamina.
"Di sini sudah permukiman warga semua, sehingga tidak ada kesempatan lagi untuk mengeksploitasi sumber minyak yang ada di Kota Jambi," ujarnya Kamis (12/3/2026).
Di sisi lain, Farid memastikan bahwa Pertamina tidak akan melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut, terutama menjelang perayaan Lebaran tahun ini.
Kepastian itu diperolehnya setelah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, DJKN juga berencana melakukan validasi terhadap data tanah milik masyarakat.
Tanah yang tidak termasuk dalam zona merah nantinya akan dibuka blokirnya, sementara lahan yang masuk dalam zona merah akan dibahas lebih lanjut untuk mencari solusi penyelesaian.
Farid menjelaskan bahwa permasalahan zona merah ini bermula pada 1 Agustus 2025.
Pada saat itu, terbit surat yang memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi untuk melakukan pemblokiran terhadap lahan yang masuk dalam kawasan tersebut.
Sementara itu, Ali, salah satu warga Kenali Asam Bawah yang terdampak kebijakan zona merah, menyayangkan kondisi yang terjadi.
Ia mengaku bersama warga lainnya telah memiliki dokumen legal yang sah atas tanah tersebut.
Selain itu, menurutnya klaim zona merah oleh Pertamina baru muncul dalam beberapa tahun terakhir.
| Kasus Zona Merah Pertamina, DPRD Pastikan Tak Ada Eksekusi Lahan |
|
|---|
| Simalakama Zona Merah Pertamina di Kota Jambi, 5.506 Sertifikat Diblokir |
|
|---|
| 5.000 Bidang Tanah Masuk Zona Merah, Warga Pertanyakan Sikap Pemerintah |
|
|---|
| Fenomena Warga Sulit Jual Rumah Imbas 5.000 Sertifikat Masuk Zona Merah Pertamina |
|
|---|
| Konflik Lahan Zona Merah Pertamina di Kota Jambi, DPRD dan Kementerian ATR/BPN Bentuk Tim Terpadu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pansus-zona-merah-Kota-Jambi-33.jpg)