Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi

DPRD Kota Jambi soal Zona Merah: tak Ada Kesempatan Lagi Eksploitasi Minyak

Faried menilai kondisi tersebut membuat kawasan itu tidak lagi memungkinkan untuk dilakukan kegiatan eksplorasi oleh Pertamina.

Tayang:
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
POLEMIK ZONA MERAH- Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried (tiga dari kanan) menyebut bahwa kawasan zona merah sudah jadi permukiman warga sehingga tak ada peluang untuk eksploitasi minyak, Kamis (12/3/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Sengketa lahan antara warga dengan Pertamina yang berdampak pada pemblokiran lebih dari 5.000 bidang tanah milik masyarakat hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Tanah-tanah tersebut bahkan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM), namun kini berstatus zona merah.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarely, menyebut kawasan yang diklaim sebagai zona merah oleh Pertamina saat ini telah dipenuhi permukiman warga.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut juga telah memiliki sertifikat tanah secara sah.

Faried menilai kondisi tersebut membuat kawasan itu tidak lagi memungkinkan untuk dilakukan kegiatan eksplorasi oleh Pertamina.

"Di sini sudah permukiman warga semua, sehingga tidak ada kesempatan lagi untuk mengeksploitasi sumber minyak yang ada di Kota Jambi," ujarnya Kamis (12/3/2026).

Di sisi lain, Farid memastikan bahwa Pertamina tidak akan melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut, terutama menjelang perayaan Lebaran tahun ini.

Kepastian itu diperolehnya setelah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, DJKN juga berencana melakukan validasi terhadap data tanah milik masyarakat.

Tanah yang tidak termasuk dalam zona merah nantinya akan dibuka blokirnya, sementara lahan yang masuk dalam zona merah akan dibahas lebih lanjut untuk mencari solusi penyelesaian.

Farid menjelaskan bahwa permasalahan zona merah ini bermula pada 1 Agustus 2025.

Pada saat itu, terbit surat yang memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi untuk melakukan pemblokiran terhadap lahan yang masuk dalam kawasan tersebut.

Sementara itu, Ali, salah satu warga Kenali Asam Bawah yang terdampak kebijakan zona merah, menyayangkan kondisi yang terjadi.

Ia mengaku bersama warga lainnya telah memiliki dokumen legal yang sah atas tanah tersebut.

Selain itu, menurutnya klaim zona merah oleh Pertamina baru muncul dalam beberapa tahun terakhir.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved