Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi

Kasus Zona Merah Pertamina, DPRD Pastikan Tak Ada Eksekusi Lahan

5.000 bidang tanah bersertifikat milik warga Kota Jambi masuk klaim zona merah Pertamina, sementara pemerintah dan DPRD mendorong validasi data.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
ZONA MERAH - Warga zona merah Pertamina EP Jambi unjuk rasa di BPN Kota Jambi, Selasa (13/1/2026).5.000 bidang tanah bersertifikat milik warga Kota Jambi masuk klaim zona merah Pertamina, sementara pemerintah dan DPRD mendorong validasi data. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Permasalahan zona merah di kawasan Kota Baru, Kota Jambi, masih terus menghantui warga hingga saat ini.

Lebih dari 5.000 bidang tanah milik warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) diklaim sebagai bagian dari kawasan zona merah oleh Pertamina.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Farid Alfarely, kepada Tribun Jambi mengatakan bahwa kawasan zona merah yang diklaim oleh Pertamina tersebut saat ini telah dipenuhi permukiman warga dan sebagian besar masyarakat telah memiliki sertifikat hak milik atas tanah mereka.

Menurut Farid, kondisi tersebut membuat kegiatan eksplorasi sumber minyak di kawasan Kota Jambi sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan.

“Di sini sudah menjadi permukiman warga semua, sehingga tidak ada kesempatan lagi untuk mengeksploitasi sumber minyak yang ada di Kota Jambi,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Di sisi lain, Kemas Farid juga memastikan bahwa Pertamina tidak akan melakukan eksekusi lahan, terlebih menjelang Lebaran tahun ini.

Hal itu dipastikannya setelah ia melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, DJKN menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan validasi terhadap data tanah milik masyarakat. Tanah yang tidak termasuk dalam kawasan zona merah nantinya akan dibuka kembali pemblokirannya.

Sementara itu, terhadap lahan yang masuk dalam kawasan zona merah akan dilakukan pembahasan lebih lanjut guna mencari solusi penyelesaian terbaik bagi semua pihak.

Farid menjelaskan, permasalahan zona merah ini bermula dari terbitnya surat pada 1 Agustus 2025 yang harus dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Surat tersebut berisi permintaan untuk melakukan pemblokiran terhadap kawasan yang saat ini ditetapkan sebagai zona merah.

Baca juga: Simalakama Zona Merah Pertamina di Kota Jambi, 5.506 Sertifikat Diblokir

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved