UMP 2026
Jumlah UMP Jambi 2026 Jika Naik 8,5 Persen, Cek UMK Tanjabtim s/d Kerinci
Jjumlah UMP Jambi 2026 jika naik 8,5 persen menjadi Rp 3.509.470,475. Berikut ini daftar perkiraan UMK 11 kabupaten kota di Jambi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut ini jumlah UMP Jambi 2026 jika naik 8,5 persen.
Usulan dari kelompok buruh, kenaikan UMP 2026 naik 8,5-10 persen dari upah tahun sebelumnya.
Berikut ini jumlah UMP Jambi 2026 jika naik 8,5 persen, serta UMK di 11 kabupaten kota di Jambi.
Tahun ini, UMP Jambi tahun ini Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen maka UMP Jambi 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Kota Jambi Rp 3.607.223. Jika naik 8,5 persen UMK Kota Jambi 2026 sebesar Rp 3.913.836,955.
Tahun ini, UMK Muaro Jambi Rp 3.378.620. Jika naik 8,5 persen UMK Muaro Jambi 2026 sebesar Rp 3.665.802,700.
Tahun ini, UMK Tanjab Barat Rp 3.329.595. Jika naik 8,5 persen UMK Tanjab Barat 2026 sebesar Rp 3.612.610,575.
Tahun ini, UMK Sarolangun Rp 3.322.266. Jika naik 8,5 persen UMK Sarolangun 2026 sebesar Rp 3.604.658,610.
Tahun ini, UMK Bungo Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Bungo 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Tebo Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Tebo 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Merangin Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Merangin sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Batanghari Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Batanghari 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Tanjab Timur Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Tanjab Timur 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Sungai Penuh Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Sungai Penuh 2026 sebesar sebesar Rp 3.509.470,475.
Tahun ini, UMK Kerinci Rp 3.234.535. Jika naik 8,5 persen UMK Kerinci 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.
Tunggu Formula dari Pusat
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan pemerintah pusat saat ini tengah menggodok formula terkait UMP 2026.
Seperti disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pengumuman kenaikan UMP akan disampaikan pada 21 November.
“Kalau secara undang-undang, itu nanti nasional ditetapkan pada tanggal 21 November. Kami masih menunggu,” ujarnya kepada Tribunjambi.com, Jumat (14/11/2025).
Diketahui, penetapan UMP di tingkat pusat masih dalam proses penyusunan.
Saat ini proses tersebut sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
Besaran UMP Jambi tahun 2025 berada pada angka Rp3.234.535 per bulan.
“Jadi memang dari kementerian masih kita tunggu karena formulanya sedang diatur,” ujarnya.
Setelah formula UMP dari Pemerintah Pusat ditetapkan, penetapan UMP Jambi tahun 2026 akan dibahas oleh Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, perwakilan perusahaan, dan perwakilan pekerja.
Serikat Buruh di Jambi Minta Diskresi Presiden Prabowo
Besaran upah minimum provinsi atau UMP 2026 akan diumumkan bulan depan.
Setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menetapkan besaran upah minimum provinsi secara nasional, pembahasan UMP Jambi 2026 baru dilakukan
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan saat ini KSBSI belum menentukan sikap terkait UMP 2026.
"Karena sampai saat ini kebijakan regulasi penetapan UMP belum ada. Tapi yang pasti, kita minta tetap ada kenaikan untuk tahun 2026," ujarnya.
Menurut Roida, kenaikan yang layak sesuai kebutuhan saat ini idealnya 10 persen.
Serikat pekerja berharap kenaikan UMP 2026 di angka 10 persen.
"Untuk penetapan UMP 2026, kita berharap ada diskresi presiden," lanjutnya.
Saat ini, KSBSI belum melakukan hitung-hitungan angka kebutuhan hidup layak (KHL), karena komponennya belum ditetapkan.
Sementara perihal formula baru UMP yang disebutkan Menteri Ketenagakerjaan, Roida Pane mengatkaan beloum mengatahuinya, begitu juga serikat pekerja di pusat juga masih menunggu.
Terkait kondisi pekerja di Jambi, Roida mengatakan masih tergantung sektor dimana buruh bekerja.
Menurutnya, kondisi di sektor perhotelan sangat memprihatinkan, karena kegiatan pemerintah tidak ada lagi, sehingga banyak pekerja dirumahkan.
Begitu juga sektor perkayuan. "Anggota kita di PT SGS dengan jumlah pekerja 700-an, sudah sebulan ini dirumahkan," ujarnya.
Sementara untuk sektor perkebunan, sampai saat ini masih normal.
Terkait kebijakan upah minimum provinsi, pihaknya menyerahkan dan menunggu arahan KSBSI pusat.
"Jika regulasinya tidak berpihak ke buruh, yang pasti kita melawan. Apalagi selain turun ke jalan," ujarnya. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri/Asto)
Baca juga: Menkeu Purbaya Temukan Skandal Impor Under Invoicing, Barang 7 Dolar Disulap Puluhan Juta Rupiah
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi hingga Pukul 21.00 WIB, Waspada di Perjalanan
| UMP 2026 Diumumkan 21 November, Ini UMP Jambi 5 Tahun Terakhir |
|
|---|
| Daftar UMK 2026 di Jambi jika Upah Minimum Provinsi Naik 8,6 Persen |
|
|---|
| UMP Jambi 2026, Pemprov Masih Tunggu Keputusan Pusat |
|
|---|
| Daftar Kenaikan UMP Jambi 5 Tahun Terakhir, UMP Jambi 2026 Bakal Jadi Rp3,5 Juta? |
|
|---|
| UMP Jambi 2026 Segera Diumumkan, Daftar Upah Pekerja dalam 5 Tahun Terakhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-bantuan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.