BBM Ilegal di Jambi

Identitas Perusahaan yang 2 Mobil Tangkinya Bawa Solar Olahan, Berujung Ditangkap Polda Jambi

Identitas perusahaan yang mobil tangkinya ditangkap Polda Jambi saat bawa solar olahan ilegal.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Srituti Apriliani Putri
Dua oknum anggota TNI diduga terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan dari lokasi penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Dengan rincian asing-masing mobil tangki mengangkut 16.100 liter dan 16.489 liter.

Solar olahan ini diangkut dari tempat pengolahan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Dua orang sopir yang diamankan dan diancam dengan pasal 54 JO dan pasal 28 28 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Terkuak Penyebab Bripda Waldi Habisi Dosen Erni hingga Perkosa, Sakit Hati Diejek Saat di Kamar

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Pertamina 2025 untuk Mahasiswa Universitas Padjadjaran dan Universitas Jambi

Baca juga: Tampang 2 Oknum TNI yang Kawal Truk Solar Olahan dari Sumsel, Ternyata Bakal Dibawa ke Riau

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved