BBM Ilegal di Jambi

Identitas Perusahaan yang 2 Mobil Tangkinya Bawa Solar Olahan, Berujung Ditangkap Polda Jambi

Identitas perusahaan yang mobil tangkinya ditangkap Polda Jambi saat bawa solar olahan ilegal.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Srituti Apriliani Putri
Dua oknum anggota TNI diduga terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan dari lokasi penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Ringkasan Berita:2 mobil tangki bawa solar ilegal ditangkap di Jambi
 
  • Penangkapan dilakukan Polda Jambi pada Sabtu (1/11/2025) di 2 lokasi berbeda
  • 2 sopir dan 2 anggota TNI ditangkap
  • 2 mobil tangki bawa  32.589 liter solar olahan

 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Identitas perusahaan yang mobil tangkinya ditangkap Polda Jambi saat bawa solar olahan ilegal.

Penangkapan 2 mobil tangki biru putih beserta sopir dan beking yang juga anggota TNI qaktif.

Beking adalah orang yang melindungi atau orang yang menyokong.

Pepangkapan 2 mobil tangki solar ini dilakukan Tidan Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Sabtu (1/11/2025) di 2 lokasi berbeda.

Awalnya, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi adanya truk tangki berwarna biru putih yang membawa BBM jenis solat olahan ilegal dan akan melintas menuju Provinsi Jambi.

Di Jalan Lintas Jambi-Palembang tepatnya didi KM 13, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, polisi mengamankan satu unit truk tangki dengan tulisan PT NBS dengan nomor polisi BK 8946 GL .

PT NBS atau PT Nusantara Bumi Sriwijaya berkantor di Kota Palembang, Sumsel.

Kemudian satu jam setelahnya, polisi kembali mengamankan satu unit truk tangki serupa ditemukan  di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca juga: Terkuak Penyebab Bripda Waldi Habisi Dosen Erni hingga Perkosa, Sakit Hati Diejek Saat di Kamar

Baca juga: Tampang 2 Oknum TNI yang Kawal Truk Solar Olahan dari Sumsel, Ternyata Bakal Dibawa ke Riau

Empat orang tersebut yang terdiri dari dua orang sopir dan dua oknum TNI kemudian di bawa ke Polda Jambi untuk diperiksa.

Identitas 2 sopir yakni Syafrizal (69), warga Pekanbaru dan Randi Ardiansyah Rambe (24) warga Sumatera Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua oknum TNI tersebut diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk mendapatkan pemeriksaan militer.

Dari keterangan polisi diketehui bahwa saat penangkapan. Selain dari sopir, setiap angkutan mobil BBM tersebut dikawal oleh oknum TNI.

"Jadi ada dua orang inisial S bersama dengan oknum TNI. Dan di TKP kedua inisial RAR bersama dengan oknum TNI," kata Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko pada Selasa (4/11/2025).

Bawa 32 Ribu Liter

Total dua mobil tangki itu membawa 32.589 liter solar olahan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved