Geng Motor di Jambi
Isi Aturan Jam Malam Remaja Kota Jambi Pukul 22.00-04.30 WIB dan Sanksinya, Warga Dukung Basmi
Aturan jam malam di Kota Jambi bagi anak dan remaja di bawah usia 18 tahun, berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 s/d 04.30 WIB
Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi memberlakukan larangan bagi anak-anak di bawah 18 tahun beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00-04.30 WIB. Langkah ini untuk mengantisipasi tindakan kriminalitas geng motor yang meresahkan masyarakat.
Surat Edaran Nomor 21/2025 tentang Penerapan Upaya Preventif dan Represif terhadap Aksi Kelompok Kriminal Bermotor di Kota Jambi yang ditandatangani Wali Kota Maulana itu berlaku mulai 15 Oktober 2025.
"Aturan jam malam bagi anak dan remaja di bawah usia 18 tahun, yang berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WIB," ujar Maulana.
Isi Aturan Jam Malam Remaja di Kota Jambi
Langkah Preventif Pemkot Jambi
1. Pembatasan aktivitas berkumpul lebih dari dua orang dalam bentuk konvoi kendaraan bermotor, yang bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
2. Larangan beraktivitas di luar rumah bagi anak-anak di bawah 18 tahun pukul 22.00-04.30 WIB, kecuali keperluan mendesak dan harus didampingi orang tua/wali.
3. Sekolah dan orang tua diminta bersinergi melakukan pengawasan terhadap perilaku siswa di lingkungan sekolah dan media sosial, agar tidak terpengaruh hal-hal negatif, seperti ajakan bergabung kelompok kriminal bermotor.
4. Pengaktifan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di setiap RT/RW, serta memperkuat sistem pelaporan warga melalui Call Center 112.
5. Keterlibatan lintas lembaga, termasuk organisasi perangkat daerah, lembaga adat, tokoh agama dan masyarakat, aparat kepolisian, TNI, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, untuk melaksanakan patroli serta razia rutin.
Langkah Represif Pemkot Jambi
Selain langkah pencegahan, Pemkot Jambi juga menyiapkan langkah penindakan terhadap pelanggar atau pelaku tindak kriminal bermotor.
1. Teguran dan pembubaran kelompok, disertai pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, dan dikembalikan kepada orang tua atau pengawas.
2. Pembinaan oleh Satuan Tugas Penindakan Aksi Kelompok Kriminal Bermotor, yang melibatkan unsur Pemkot Jambi, Polresta Jambi, Kodim, Kejaksaan Negeri Jambi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
3. Bimbingan atau konseling oleh psikolog bagi pelaku.
| Berantas Geng Motor di Jambi, Pemkot Siapkan Psikolog hingga Aktifkan Siskamling |
|
|---|
| Kejar Geng Motor, Pemkot Jambi Kerahkan 500 Personil Gabungan untuk Patroli |
|
|---|
| 4 Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi Sabtu Dini Hari |
|
|---|
| Madesu Berulah Lagi di Jambi, Kejar-kejaran Hingga Masuk Toko di Simpang Kawat, Bawa Kabur Motor |
|
|---|
| Sulthon Koma Kena Lemparan Batu, Polisi Gempur Geng Motor di Jambi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.