Penyelundupan Sabu ke Lapas Jambi

Identitas 2 Napi di Lapas Jambi yang 'Masukkan' Sabu dan Ekstasi ke Lapas dalam Sambal Orek Tempe

Identitas dua narapidana dalam Lapas Kelas IIA Jambi yang berusaha masukkan narkoba ke Lapas dengan modus sambal orek tempe

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
SELUNDUPKAN SABU - Tampang dua napi Lapas Kelas IIA Jambi yang menyelundupkan sabu melalui pengunjung yang membawa tempe orek, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Identitas dua narapidana dalam Lapas Kelas IIA Jambi yang berusaha masukkan narkoba ke Lapas.

Dua narapidana ini berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke Lapas dengan modus menyamakannya dalam sambal orek tempe.

Identitas dua narapidana Lapas Jambi yang mencoba memasukkan narkoba ke Lapas yakni Bangun (26) dan Gerry Septiadi (36).

Mereka nekat menyelundupkan sabu dan pil ekstasi ke dalam lapas dengan bantuan seorang wanita berinisial DM.

Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy mengatakan, keduanya membeli narkoba dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran.

“Bangun membeli sabu sebanyak 15 gram dengan pembayaran awal Rp1,7 juta. Sementara Gerry membeli 30 butir ekstasi dan baru membayar Rp1,9 juta,” jelas IPDA Deddy.

Mereka menyuruh A untuk menyelipkan narkoba ke dalam lauk sambal tempe, kemudian menitipkannya kepada DM untuk dibawa ke lapas. 

Baca juga: Modus Sambal Tempe, Dua Napi Kompak Selundupkan Narkoba ke Lapas Jambi

Baca juga: Arwah Anti Puspita Hantui Febrianto, Minta Pelaku Minta Maaf ke Keluarga

Barang itu kemudian diserahkan kepada Bangun saat jam besuk.

Dari Bangun, polisi menyita sabu seberat 15,59 gram netto, plastik klip, pirek, dan satu unit HP.

Dari Gerry, disita 28 butir pil ekstasi seberat 9,8 gram netto serta satu unit HP.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPDA Deddy.

Pihak kepolisian kini masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap A, sumber narkoba tersebut. Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari jajaran Ditjenpas.

Sebelumnya, upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Jambi berhasil digagalkan pada Senin (13/10/2025) sore.

Modusnya, narkoba diselipkan ke dalam lauk sambal tempe yang dibawa seorang perempuan berinisial DM (46) saat jam besuk.

Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy menjelaskan, petugas lapas mencurigai bungkusan makanan tersebut saat pemeriksaan menggunakan X-ray. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved