Penyelundupan Sabu ke Lapas Jambi
Modus Sambal Tempe, Dua Napi Kompak Selundupkan Narkoba ke Lapas Jambi
Dua narapidana Lapas Kelas II A Jambi, Bangun dan Gerry Septiadi, nekat menyelundupkan sabu dan pil ekstasi ke dalam lapas dengan bantuan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua narapidana Lapas Kelas II A Jambi, Bangun dan Gerry Septiadi, nekat menyelundupkan sabu dan pil ekstasi ke dalam lapas dengan bantuan seorang wanita berinisial DM.
Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy mengatakan, keduanya membeli narkoba dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran.
“Bangun membeli sabu sebanyak 15 gram dengan pembayaran awal Rp1,7 juta. Sementara Gerry membeli 30 butir ekstasi dan baru membayar Rp1,9 juta,” jelas IPDA Deddy.
Baca juga: Cara Perempuan di Jambi Seludunpkan Narkoba ke Lapas Lewat Sambal Tempe
Mereka menyuruh A untuk menyelipkan narkoba ke dalam lauk sambal tempe, kemudian menitipkannya kepada DM untuk dibawa ke lapas.
Barang itu kemudian diserahkan kepada Bangun saat jam besuk.
Dari Bangun, polisi menyita sabu seberat 15,59 gram netto, plastik klip, pirek, dan satu unit HP. Dari Gerry, disita 28 butir pil ekstasi seberat 9,8 gram netto serta satu unit HP.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPDA Deddy.
Pihak kepolisian kini masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap A, sumber narkoba tersebut. Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari jajaran Ditjenpas.
Sebelumnya, upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Jambi berhasil digagalkan pada Senin (13/10/2025) sore. Modusnya, narkoba diselipkan ke dalam lauk sambal tempe yang dibawa seorang perempuan berinisial DM (46) saat jam besuk.
Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy menjelaskan, petugas lapas mencurigai bungkusan makanan tersebut saat pemeriksaan menggunakan X-ray.
Setelah dicek lebih lanjut, ditemukan empat bungkus berisi narkoba di dalam orek tempe.
“Petugas lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi. Kami melakukan control delivery terhadap bungkusan tersebut,” kata IPDA Deddy, Kamis (16/10/2025).
Bungkusan itu kemudian diterima oleh narapidana Bangun Satrio Tambunan (26).
Saat diperiksa, ditemukan 5 paket sabu seberat 16,98 gram bruto dan 28 butir pil ekstasi berbentuk kepala katak warna hijau.
IPDA Deddy menyebut, barang tersebut milik Bangun dan temannya Gerry Septiadi (36), yang juga penghuni lapas.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.