Korupsi PT PAL Jambi

Kuasa Hukum Wendy: IUP-P PT PAL Tidak Bodong

Kuasa hukum Wendy Haryanto mengatakan IUP-P kelapa sawit PT PAL saat pengurusan tahun 2014-2015 tidaklah bodong

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/SYRILLUS KRISDIANTO
SIDANG - Sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/10/2025) 

"Namun, saat itu PT PAL harus kerjasama dengan koperasi atau perusahaan lain, sebab saat itu PT PAL tidak punya lahan," katanya.

Nazman menerangkan, kerjasama itu sifatnya mutlak berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

"Sebab, syaratnya, perusahaan memiliki minimal 20 persen lahan. Kalau tidak, wajib bekerjasama dengan koperasi, masyarakat, dan kelompok tani, bahkan perorangan,” ujarnya. (*)

Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL, Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi

Baca juga: Dede Tunggu di Pos Ronda, Cara Licik Perampok Sadis di Jambi Habisi Nindia Larikan Pajero

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved