Korupsi PT PAL Jambi
Kuasa Hukum Wendy: IUP-P PT PAL Tidak Bodong
Kuasa hukum Wendy Haryanto mengatakan IUP-P kelapa sawit PT PAL saat pengurusan tahun 2014-2015 tidaklah bodong
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/SYRILLUS KRISDIANTO
SIDANG - Sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/10/2025)
"Namun, saat itu PT PAL harus kerjasama dengan koperasi atau perusahaan lain, sebab saat itu PT PAL tidak punya lahan," katanya.
Nazman menerangkan, kerjasama itu sifatnya mutlak berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
"Sebab, syaratnya, perusahaan memiliki minimal 20 persen lahan. Kalau tidak, wajib bekerjasama dengan koperasi, masyarakat, dan kelompok tani, bahkan perorangan,” ujarnya. (*)
Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL, Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi
Baca juga: Dede Tunggu di Pos Ronda, Cara Licik Perampok Sadis di Jambi Habisi Nindia Larikan Pajero
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Korupsi PT PAL Jambi
Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL, Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi di Sidang Korupsi PT PAL, Bahas Soal IUP hingga Penjualan TBS |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi PT PAL Hadirkan 8 Saksi, 2 Terdakwa Duduk Berdampingan di Ruang Tipikor Jambi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Viktor dan Rais Tanyakan Persoalan Jalan dan Izin Perkebunan dalam Sidang PT PAL Jambi |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi PT PAL, JPU Hadirkan 6 Saksi Bahas Dugaan Kerjasama Fiktif dan Pembelian TBS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.