Korupsi PT PAL Jambi
Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL, Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi
Kuasa hukum melanjutkan pertanyaan kepada dua saksi lain yang merupakan pembeli TBS sawit PT PAL, yaitu Erly dan Hariyanto.
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Kuasa hukum Wendy Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), mencecar enam saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/10/2025) sore.
Enam saksi itu adalah Erly dari PT Bina Sawit selaku buyer; Hariyanto dari PT KTN selaku buyer; Muhammad Zuharman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi; Nurhadi, pengurus KUD Karya Maju; Subroto, pengurus KUD Makarti; dan Slamet Hariyanto, pengurus KUD Manggar Jaya.
Roni Sianturi, salah seorang anggota tim kuasa hukum Wendy, mencecar Zurahman selaku Kepala DPMPTSP soal Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit PT PAL yang diterbitkan pada tahun 2015, apakah sah atau tidak.
"Ada. IUP itu asli dan sah," jawab Zurahman.
"Tahunya saat meminta pertimbangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Muaro Jambi)," kata Zurahman.
Kuasa hukum juga bertanya terkait kewajiban penjualan tandan buah segar (TBS) sawit kepada saksi Nurhadi selaku pengurus KUD Karya Maju.
"Bebas menjual kepada perusahaan mana. Karena PT BGR kurang menjanjikan, maka boleh menjual ke PT PAL," ujar Nurhadi.
Nurhadi lalu dicecar soal kedekatan kelompok tani dengan perusahaan kelapa sawit.
"Sebagian ke PT PAL, sebab dapat keuntungan dari penjualan Ada juga yang dekat dengan perusahaan lain," katanya.
Pertanyaan serupa dilontarkan kuasa hukum kepada saksi Slamet, pengurus KUD Manggar Jaya.
Slamet menjawab bahwa pihaknya pernah memasok TBS sawit ke PT PAL.
"Pernah. Kisaran 2017 sampai 2018 memasok ke PT PAL," ujarnya.
Kesaksian Pembeli
Kuasa hukum melanjutkan pertanyaan kepada dua saksi lain yang merupakan pembeli TBS sawit PT PAL, yaitu Erly dan Hariyanto.
Saat ditanya mengenai komunikasi dengan PT PAL, Erly menjawab dirinya berkomunikasi dengan Wendy.
"Sistemnya melalui ponsel. Deal penjualan, ada kontraknya. Setiap kontrak itu berbeda-beda," katanya.
Erly menjelaskan bahwa kontrak tersebut sudah diserahkan kepada penyidik.
Kontrak itu kemudian diverifikasi secara langsung oleh Erly dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.
Berikutnya, kuasa hukum Wendy bertanya terkait adakah tunggakan pembayaran antara perusahaan Erly dengan PT PAL.
"Tidak ada tunggakan (pembayaran dari PT PAL ke perusahaan Erly)," jawab Erly.
Hal senada juga ditanyakan kuasa hukum Wendy kepada Hariyanto soal kontrak.
Hariyanto memastikan kontrak tersebut ada dan sudah diserahkan kepada penyidik.
"Ada kontraknya. Sudah diserahkan ke penyidik. Pembelian itu dari Pak Wendy dan Pak Viktor," ujarnya.
Sama seperti berkas kontrak Erly, berkas kontrak Hariyanto pun diverifikasi secara langsung oleh Hariyanto dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.
Soal tunggakan pembayaran yang ditanyakan kuasa hukum Wendy, Hariyanto menjawab, "Saat ini tidak ada tunggakan pembayaran dari PT PAL." (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: BMKG Jambi Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem Malam Ini di 6 Kabupaten/Kota
Baca juga: Duel Maut Ocang dan Ular Kobra di Cipetir, Pria Itu Roboh Bersama Hewan Berbisa
Baca juga: Dede Tunggu di Pos Ronda, Cara Licik Perampok Sadis di Jambi Habisi Nindia Larikan Pajero
Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi di Sidang Korupsi PT PAL, Bahas Soal IUP hingga Penjualan TBS |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi PT PAL Hadirkan 8 Saksi, 2 Terdakwa Duduk Berdampingan di Ruang Tipikor Jambi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Viktor dan Rais Tanyakan Persoalan Jalan dan Izin Perkebunan dalam Sidang PT PAL Jambi |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi PT PAL, JPU Hadirkan 6 Saksi Bahas Dugaan Kerjasama Fiktif dan Pembelian TBS |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Korupsi PT PAL, Delapan Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Viktor dan Rais |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.