Korupsi PT PAL Jambi

Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL, Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi

Kuasa hukum melanjutkan pertanyaan kepada dua saksi lain yang merupakan pembeli TBS sawit PT PAL, yaitu Erly dan Hariyanto.

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/SYRILLUS KRISDIANTO
SIDANG - Sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/10/2025) 

Saat ditanya mengenai komunikasi dengan PT PAL, Erly menjawab dirinya berkomunikasi dengan Wendy.

"Sistemnya melalui ponsel. Deal penjualan, ada kontraknya. Setiap kontrak itu berbeda-beda," katanya.

Erly menjelaskan bahwa kontrak tersebut sudah diserahkan kepada penyidik.

Kontrak itu kemudian diverifikasi secara langsung oleh Erly dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim. 

Berikutnya, kuasa hukum Wendy bertanya terkait adakah tunggakan pembayaran antara perusahaan Erly dengan PT PAL.

"Tidak ada tunggakan (pembayaran dari PT PAL ke perusahaan Erly)," jawab Erly.

Hal senada juga ditanyakan kuasa hukum Wendy kepada Hariyanto soal kontrak.

Hariyanto memastikan kontrak tersebut ada dan sudah diserahkan kepada penyidik. 

"Ada kontraknya. Sudah diserahkan ke penyidik. Pembelian itu dari Pak Wendy dan Pak Viktor," ujarnya.

Sama seperti berkas kontrak Erly, berkas kontrak Hariyanto pun diverifikasi secara langsung oleh Hariyanto dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.

Soal tunggakan pembayaran yang ditanyakan kuasa hukum Wendy, Hariyanto menjawab, "Saat ini tidak ada tunggakan pembayaran dari PT PAL." (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: BMKG Jambi Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem Malam Ini di 6 Kabupaten/Kota

Baca juga: Duel Maut Ocang dan Ular Kobra di Cipetir, Pria Itu Roboh Bersama Hewan Berbisa

Baca juga: Dede Tunggu di Pos Ronda, Cara Licik Perampok Sadis di Jambi Habisi Nindia Larikan Pajero

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved