Korupsi PT PAL Jambi

Kuasa Hukum Viktor dan Rais Tanyakan Persoalan Jalan dan Izin Perkebunan dalam Sidang PT PAL Jambi

Kuasa hukum terdakwa Viktor dan Rais mengajukan sejumlah pertanyaan kepada enam saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT PAL Jambi

Syrillus Krisdianto
Sidang korupsi PT PAL Jambi hadirkan 6 saksi, Rabu (8/10/2025). 

Ia menuturkan, berdasarkan peraturan yang sama, perusahaan harus memiliki lahan sendiri dalam jangka waktu tiga tahun sejak berdiri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang sah atau tidaknya izin IUP suatu perusahaan.

“IUP perusahaan masih berlaku kalau masih terdata di OSS,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum juga mengajukan pertanyaan kepada dua saksi lainnya, Erly dan Hariyanto, mengenai apakah mereka pernah dihubungi oleh pihak BNI.

Keduanya memberikan jawaban serupa.

“Tidak ingat,” kata keduanya.

Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Rais.

Menurutnya, ia mengaku pernah menghubungi Erly terkait pengajuan kredit PT PAL ke pihak BNI.

Namun, Erly tetap memberi jawaban yang sama.

“Tidak ingat pernah dihubungi atau tidak,” ujarnya singkat.

Sidang kemudian dipending oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi berikutnya, yakni Arief Rohman dan Cris Onei Hercuantoro, setelah pemeriksaan terhadap terdakwa Wendy selesai dilakukan.

Baca juga: Harga Sawit di Tebo Tembus Rp3.050 per Kg, Petani Harap Tak Turun Lagi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved