Korupsi PT PAL Jambi
Kuasa Hukum Viktor dan Rais Tanyakan Persoalan Jalan dan Izin Perkebunan dalam Sidang PT PAL Jambi
Kuasa hukum terdakwa Viktor dan Rais mengajukan sejumlah pertanyaan kepada enam saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT PAL Jambi
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ia menuturkan, berdasarkan peraturan yang sama, perusahaan harus memiliki lahan sendiri dalam jangka waktu tiga tahun sejak berdiri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang sah atau tidaknya izin IUP suatu perusahaan.
“IUP perusahaan masih berlaku kalau masih terdata di OSS,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum juga mengajukan pertanyaan kepada dua saksi lainnya, Erly dan Hariyanto, mengenai apakah mereka pernah dihubungi oleh pihak BNI.
Keduanya memberikan jawaban serupa.
“Tidak ingat,” kata keduanya.
Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Rais.
Menurutnya, ia mengaku pernah menghubungi Erly terkait pengajuan kredit PT PAL ke pihak BNI.
Namun, Erly tetap memberi jawaban yang sama.
“Tidak ingat pernah dihubungi atau tidak,” ujarnya singkat.
Sidang kemudian dipending oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi berikutnya, yakni Arief Rohman dan Cris Onei Hercuantoro, setelah pemeriksaan terhadap terdakwa Wendy selesai dilakukan.
Baca juga: Harga Sawit di Tebo Tembus Rp3.050 per Kg, Petani Harap Tak Turun Lagi
Sidang Kasus Korupsi PT PAL, JPU Hadirkan 6 Saksi Bahas Dugaan Kerjasama Fiktif dan Pembelian TBS |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Korupsi PT PAL, Delapan Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Viktor dan Rais |
![]() |
---|
Eks Dirut Prosympac Akui Kenal Terdakwa Rais, Ungkap Pernah Bertemu di Palembang dan Jambi |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi PT PAL, 4 Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Viktor dan Rais |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Alasan Nama Arief Rohman Sering Disebut di Sidang Korupsi PT PAL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.