Berita Jambi

Nasib 3 Emak-emak Pencopet di Pasar Talang Banjar Jambi, Terancam 7 Tahun Penjara

3 emak-emak asal Palembang harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan mencopet di Pasar Talang Banjar, Jambi Timur.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Emak-emak Copet di Pasar Talang Banjar Jambi Kepergok Warga 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tiga perempuan asal Palembang harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan mencopet di Pasar Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.

Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, mengatakan ketiga pelaku masing-masing bernama Asmawati, Ita, dan Rusdiana.

Mereka diduga sudah beberapa kali beraksi di pasar tersebut.

“Mereka ini terorganisir, punya peran masing-masing saat menjalankan aksinya,” ujar AKP Edi.

Dalam aksinya, satu pelaku mengambil dompet dari tas korban saat berbelanja, kemudian langsung menyerahkan hasil curian ke pelaku lain untuk menghilangkan jejak.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat ketiganya bekerja sama dengan rapi.

Uang hasil pencopetan itu dibagi rata, masing-masing pelaku mendapat sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Berdasarkan pengakuan mereka, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Aksi mereka terbongkar setelah korban melapor kehilangan dompet, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi.

Tiga hari kemudian, para pelaku kembali ke pasar yang sama.

Namun, gerak-gerik mereka sudah dikenali oleh pedagang yang sebelumnya menonton rekaman CCTV.

“Saat mereka datang lagi, pedagang langsung mengenali wajahnya. Warga kemudian mengamankan ketiganya dan menyerahkan ke petugas,” jelas AKP Edi.

Ketiganya kini telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP.

“Meskipun uang hasil pencurian sudah habis, proses hukum tetap berjalan. Tidak ada toleransi bagi pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved