Berita Kota Jambi
Terbongkar dari Laporan Warga, Dua Pria Ditangkap Polisi Edarkan Sabu di Kota Jambi
Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kota Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap HS di rumahnya di Jalan Dharma Sakti RT 32 Kelurahan Lingkar Selatan. Saat penggeledahan, satu paket sabu ditemukan setelah sempat dibuang pelaku ke dalam sumur.
“HS kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, ABA,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Kota Jambi, Amankan Empat Paket Sabu
Tidak lama berselang, sekitar pukul 01.15 WIB, petugas bergerak ke rumah ABA di Jalan Abdurahman Saleh RT 12 Kelurahan Paal Merah. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu lain yang disembunyikan di samping kamar mandi.
Dari pemeriksaan, ABA mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial S. Bahkan, ia sudah empat kali membeli dengan jumlah awal 5 gram seharga Rp3,8 juta.
Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Jambi, sementara polisi masih memburu pemasok berinisial S.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dua pelaku yakni HS (43) dan ABA (29) ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polisi di Tanjung Balai Curi Uang Rp6,4 Juta dari Pengedar Narkoba, Janji Kasusnya Diurus
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda.
“Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti empat paket sabu seberat 1,45 gram netto, dua unit handphone, plastik klip, serta timbangan digital,” ujar Ipda Deddy, Sabtu (4/10/2025).
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.