Berita Kota Jambi
Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Kota Jambi, Amankan Empat Paket Sabu
Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dua pelaku yakni HS (43) dan ABA (29) ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda.
“Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti empat paket sabu seberat 1,45 gram netto, dua unit handphone, plastik klip, serta timbangan digital,” ujar Ipda Deddy, Sabtu (4/10/2025).
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Polisi di Tanjung Balai Curi Uang Rp6,4 Juta dari Pengedar Narkoba, Janji Kasusnya Diurus
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Ditangkap Terlibat Narkoba, Sosok Mantan Polisi Berharta Rp5 M, Partainya?
Baca juga: Perwira Polisi di Madiun Terlibat Narkoba, Punya Jaringan di Lapas dan Surabaya
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.