Berita Jambi
Kuasa Hukum Sebut Kematian Aryadi Warga Tebo Merupakan Tindakan Berlebihan Polisi
Kuasa hukum keluarga Aryadi, pria tewas dalam insiden penindakan narkoba di Jambi, menilai kematian kliennya sebagai bentuk extrajudicial killing
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kuasa hukum keluarga Aryadi, pria yang tewas dalam insiden penindakan narkoba di Jambi, menilai kematian kliennya sebagai bentuk extrajudicial killing.
Pengacara korban, Ramos Hutabarat, menyebut dugaan kuat bahwa tewasnya Aryadi bukan sekadar upaya pelumpuhan, melainkan tindakan aparat yang berlebihan hingga berujung hilangnya nyawa.
"Kematian Aryadi itu kami sebut extrajudicial killing yang dilakukan pihak kepolisian hingga menghilangkan nyawa," ujar Ramos saat ditemui di depan Mapolda Jambi, Jumat (3/10/2025).
Ramos menuturkan, dalam gelar perkara yang digelar Polda Jambi bersama Polres Tebo dan Polres Sumay, polisi sudah memaparkan kronologi tindakan yang diambil.
Namun, menurutnya, masih ada banyak hal yang belum terjawab, terutama mengenai penyebab pasti kematian Aryadi.
"Kami mempertanyakan pertanggungjawaban mereka. Apa penyebab kematian itu sudah dipastikan? Sampai sekarang belum ada jawaban jelas, padahal itu seharusnya dibuktikan lewat penyidikan dan pemeriksaan medis," tegasnya.
Selain menyoal transparansi, pihak keluarga melalui kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Komnas HAM, dan Kompolnas.
Mereka berharap lembaga tersebut turut mengawasi proses penyelidikan agar berjalan profesional dan terbuka.
"Kami ingin Polri benar-benar profesional sesuai undang-undang. Harapan keluarga korban dan masyarakat jelas, kasus ini jangan ditutup-tutupi," ucap Ramos.
Ia juga mengungkapkan bahwa Propam telah melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian yang terlibat, untuk menilai apakah tindakan mereka sesuai dengan standar operasional yang disebut “terukur” oleh kepolisian.
"Kalau memang terukur, seharusnya tidak sampai menghilangkan nyawa. Itu yang jadi pertanyaan besar," tambahnya.
Terkait kronologi, Ramos menjelaskan bahwa Aryadi disebut aparat sebagai terduga bandar narkoba.
Dalam penyergapan, ia diduga melakukan perlawanan sehingga aparat menembak kakinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Namun, hingga kini pihak keluarga tidak menerima dokumen resmi terkait status hukum korban.
"Tidak ada satu dokumen pun yang diberikan kepada keluarga. Apakah benar korban terlibat peredaran narkoba atau tidak, itu masih abu-abu," ungkap Ramos.
Daftar Wakapolres, Kasat dan Kapolsek di Jajaran Polda Jambi yang Dimutasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 128 Pejabat Eselon II, III dan IV yang Dilantik di Kota Jambi |
![]() |
---|
Sekda Sudirman Lepas Atlet dan Serahkan SK PPPK di Jambi |
![]() |
---|
Daftar 9 Pejabat Eselon II yang Dilantik di Kota Jambi, Total 128 Pejabat Dilantik |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah dan Ayam Ras Dongkrak Inflasi Jambi 0,81 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.