Berita Jambi

Buruh Sawit di Sarolangun Mengaku Diperas Polisi Rp3 Juta usai Dijemput Enam Orang

Seorang buruh panen sawit di Sarolangun bernama Chandra Irawan, mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oknum polisi di sana.

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
PENGADILAN NEGERI JAMBI - Seorang buruh panen sawit di Sarolangun menggugat melalui Pengadilan Negeri Jambi terkait kasus dugaan pemerasan yang ia alami. Pemeras diduga merupakan anggota polisi. Sementara itu, polisi belum memberikan keterangan resmi. 

“Saat di Polres, klien saya diminta Rp3 juta agar dilepaskan dengan kewajiban wajib lapor. Ini jelas pemerasan,” tambah Ibnu.

Karena tidak memiliki uang, Chandra akhirnya menjual tanahnya dengan harga jauh di bawah nilai pasar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Merasa dirugikan, Chandra melalui kuasa hukumnya kini melayangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Gugatan sudah kita daftarkan dan kini menunggu jadwal sidang,” ungkap Ibnu.

Tanggapan Kepolisian

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian saat dikonfirmasi tak berkomentar banyak terkait itu.

Ia mengungkapkan bahwa terkait hal itu akan segera dijelaskan melalui keterangan pers di Mapolres Sarolangun. 

"Nanti diterangkan melalui rilis resmi biar nggak jadi isu liar," ujar AKP Yosua Adrian, Sabtu (20/9/2025).

Ia juga menyebut, kegiatan rilis pers segera diinformasikan melalui Humas Polres Sarolangun. 

Lebih lanjut, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi diturunkan untuk menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap buruh sawit di Sarolangun tersebut.

Pihaknya telah memerintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan internal.

Hasil penyelidikan itu, kada dia, akan menjadi dasar saya dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

Kapolda juga bilang telah mengetahui gugatan perdata yang dilayangkan Candra melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jambi.

Untuk itu, pihaknya juga akan memenuhi undangan persidangan selaku pihak turut tergugat dalam perkara ini. 

 

(Tribunjambi.com/Rifani Halim, Hasbi Sabirin)

 

Baca juga: Wajah Sendu Pasangan Tunawisma Gendong Jasad Bayi dan tak Punya Biaya Makam

Baca juga: Risman Gelap Mata sebab tak Bisa Bayar Utang lalu Bunuh Karyawati Koperasi di Kebun

Baca juga: Pria Curi HP lalu Berikan ke Pacarnya yang juga Pria, Sejoli itu Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved