Berita Jambi

Buruh Sawit di Sarolangun Mengaku Diperas Polisi Rp3 Juta usai Dijemput Enam Orang

Seorang buruh panen sawit di Sarolangun bernama Chandra Irawan, mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oknum polisi di sana.

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
PENGADILAN NEGERI JAMBI - Seorang buruh panen sawit di Sarolangun menggugat melalui Pengadilan Negeri Jambi terkait kasus dugaan pemerasan yang ia alami. Pemeras diduga merupakan anggota polisi. Sementara itu, polisi belum memberikan keterangan resmi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Seorang buruh panen sawit di Sarolangun bernama Chandra Irawan, mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oknum polisi di sana.

Chandra merupakan warga RT 01 Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kepada kuasa hukumnya, ia mengaku menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Sarolangun.

Chandra menuturkan, ia diminta menyerahkan uang Rp3 juta terkait tuduhan pencurian sepeda motor.

Demi memenuhi permintaan itu, ia terpaksa menjual sebidang tanah miliknya dengan harga murah.

Kejadian bermula sekitar tiga bulan lalu, ketika Chandra diminta seorang teman untuk mengantarkan sepeda motor.

Dalam perjalanan, pemilik motor melihat Chandra membawa kendaraan tersebut, lalu langsung mengambil kembali motornya.

Chandra pun pulang tanpa merasa bersalah karena ia hanya diminta mengantar.

Namun, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, enam polisi mendatangi rumahnya dan menangkap Chandra.

Chandra langsung ditangkap. Ia pertama dibawa ke Polsek Pauh hingga akhirnya dibawa ke Polres Sarolangun.

Saat itu ia masih mandi dan hanya mengenakan handuk.

“Klien saya ditangkap tanpa surat perintah. Bahkan tidak diberi kesempatan berpakaian,” ujar kuasa hukum Chandra, Ibnu Kholdun, saat dihubungi melalui telepon.

Menurut Ibnu, hingga kini pihak kepolisian belum menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Chandra.

“Seharusnya dipanggil dulu sebagai saksi, baru jika ada bukti cukup ditetapkan tersangka. Prosedur itu tidak dijalankan,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berbau pemerasan.

“Saat di Polres, klien saya diminta Rp3 juta agar dilepaskan dengan kewajiban wajib lapor. Ini jelas pemerasan,” tambah Ibnu.

Karena tidak memiliki uang, Chandra akhirnya menjual tanahnya dengan harga jauh di bawah nilai pasar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Merasa dirugikan, Chandra melalui kuasa hukumnya kini melayangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Gugatan sudah kita daftarkan dan kini menunggu jadwal sidang,” ungkap Ibnu.

Tanggapan Kepolisian

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian saat dikonfirmasi tak berkomentar banyak terkait itu.

Ia mengungkapkan bahwa terkait hal itu akan segera dijelaskan melalui keterangan pers di Mapolres Sarolangun. 

"Nanti diterangkan melalui rilis resmi biar nggak jadi isu liar," ujar AKP Yosua Adrian, Sabtu (20/9/2025).

Ia juga menyebut, kegiatan rilis pers segera diinformasikan melalui Humas Polres Sarolangun. 

Lebih lanjut, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi diturunkan untuk menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap buruh sawit di Sarolangun tersebut.

Pihaknya telah memerintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan internal.

Hasil penyelidikan itu, kada dia, akan menjadi dasar saya dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

Kapolda juga bilang telah mengetahui gugatan perdata yang dilayangkan Candra melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jambi.

Untuk itu, pihaknya juga akan memenuhi undangan persidangan selaku pihak turut tergugat dalam perkara ini. 

 

(Tribunjambi.com/Rifani Halim, Hasbi Sabirin)

 

Baca juga: Wajah Sendu Pasangan Tunawisma Gendong Jasad Bayi dan tak Punya Biaya Makam

Baca juga: Risman Gelap Mata sebab tak Bisa Bayar Utang lalu Bunuh Karyawati Koperasi di Kebun

Baca juga: Pria Curi HP lalu Berikan ke Pacarnya yang juga Pria, Sejoli itu Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved