Berita Jambi

Buruh Sawit di Sarolangun Mengaku Diperas Polisi Rp3 Juta usai Dijemput Enam Orang

Seorang buruh panen sawit di Sarolangun bernama Chandra Irawan, mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oknum polisi di sana.

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
PENGADILAN NEGERI JAMBI - Seorang buruh panen sawit di Sarolangun menggugat melalui Pengadilan Negeri Jambi terkait kasus dugaan pemerasan yang ia alami. Pemeras diduga merupakan anggota polisi. Sementara itu, polisi belum memberikan keterangan resmi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Seorang buruh panen sawit di Sarolangun bernama Chandra Irawan, mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oknum polisi di sana.

Chandra merupakan warga RT 01 Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kepada kuasa hukumnya, ia mengaku menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Sarolangun.

Chandra menuturkan, ia diminta menyerahkan uang Rp3 juta terkait tuduhan pencurian sepeda motor.

Demi memenuhi permintaan itu, ia terpaksa menjual sebidang tanah miliknya dengan harga murah.

Kejadian bermula sekitar tiga bulan lalu, ketika Chandra diminta seorang teman untuk mengantarkan sepeda motor.

Dalam perjalanan, pemilik motor melihat Chandra membawa kendaraan tersebut, lalu langsung mengambil kembali motornya.

Chandra pun pulang tanpa merasa bersalah karena ia hanya diminta mengantar.

Namun, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, enam polisi mendatangi rumahnya dan menangkap Chandra.

Chandra langsung ditangkap. Ia pertama dibawa ke Polsek Pauh hingga akhirnya dibawa ke Polres Sarolangun.

Saat itu ia masih mandi dan hanya mengenakan handuk.

“Klien saya ditangkap tanpa surat perintah. Bahkan tidak diberi kesempatan berpakaian,” ujar kuasa hukum Chandra, Ibnu Kholdun, saat dihubungi melalui telepon.

Menurut Ibnu, hingga kini pihak kepolisian belum menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Chandra.

“Seharusnya dipanggil dulu sebagai saksi, baru jika ada bukti cukup ditetapkan tersangka. Prosedur itu tidak dijalankan,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berbau pemerasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved