Tilang Elektronik

Besok Tilang Elektronik Berlaku di Kota Jambi, Inilah 11 Lokasi Kamera ETLE

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE di Kota Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
TILANG ETLE - Suasana lalu lintas di Kota Jambi beberapa waktu lalu. Meski ada ETLE atau kamera tilang yang terpasang di sejumlah titik di Kota Jambi, pelanggar lalu lintas masih saja ada. 

Setelah pelanggaran terekam, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Pemilik kemudian wajib memastikan identitas pengemudi saat pelanggaran berlangsung.

Jika terbukti, tilang akan diterbitkan dengan sistem pembayaran resmi yang berlaku.

Keberadaan ETLE diyakini dapat meminimalkan pungutan liar karena mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sekaligus membuat penegakan hukum lebih transparan.

Titik Pemasangan Kamera di Kota Jambi

Sebagai informasi, ada 11 titik kamera ETLE di Kota Jambi.

Lokasi itu, di antaranya Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung.

Selain tiga titik tersebut, kamera analitik juga dipasang di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.

Untuk kamera pemantau arus lalu lintas, perangkat ditempatkan di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, dan Simpang Aur Duri 1.

 

Baca juga: Pria 56 Tahun di Tanjab Barat Tembak Pria yang Ia Curigai Selingkuh dengan Istrinya

Baca juga: Pria Usir Anak Tetangga lalu Duel Lawan Ayahnya hingga Tewas Ditonton Warga

Baca juga: Surat Maaf dan Ibu Renggut Nyawa Dua Anaknya sebelum Akhiri Hidup karena Ekonomi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved