Tilang Elektronik
Besok Tilang Elektronik Berlaku di Kota Jambi, Inilah 11 Lokasi Kamera ETLE
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE di Kota Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Setelah pelanggaran terekam, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kemudian wajib memastikan identitas pengemudi saat pelanggaran berlangsung.
Jika terbukti, tilang akan diterbitkan dengan sistem pembayaran resmi yang berlaku.
Keberadaan ETLE diyakini dapat meminimalkan pungutan liar karena mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sekaligus membuat penegakan hukum lebih transparan.
Titik Pemasangan Kamera di Kota Jambi
Sebagai informasi, ada 11 titik kamera ETLE di Kota Jambi.
Lokasi itu, di antaranya Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung.
Selain tiga titik tersebut, kamera analitik juga dipasang di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.
Untuk kamera pemantau arus lalu lintas, perangkat ditempatkan di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, dan Simpang Aur Duri 1.
Baca juga: Pria 56 Tahun di Tanjab Barat Tembak Pria yang Ia Curigai Selingkuh dengan Istrinya
Baca juga: Pria Usir Anak Tetangga lalu Duel Lawan Ayahnya hingga Tewas Ditonton Warga
Baca juga: Surat Maaf dan Ibu Renggut Nyawa Dua Anaknya sebelum Akhiri Hidup karena Ekonomi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.