Tilang Elektronik

Besok Tilang Elektronik Berlaku di Kota Jambi, Inilah 11 Lokasi Kamera ETLE

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE di Kota Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
TILANG ETLE - Suasana lalu lintas di Kota Jambi beberapa waktu lalu. Meski ada ETLE atau kamera tilang yang terpasang di sejumlah titik di Kota Jambi, pelanggar lalu lintas masih saja ada. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian masih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Penerapan penuh ETLE dijadwalkan dimulai pada Rabu (17/9/2025).

“Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis,” kata Kompol Sandy, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, menurunnya pelanggaran lalu lintas juga akan berdampak pada penurunan angka kecelakaan.

“Jika semua pengendara mematuhi aturan berlalu lintas, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan,” ujarnya.

Menurut Kompol Sandy, kamera ETLE akan menindak sejumlah pelanggaran, mulai dari pengendara motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, pelanggaran lampu merah, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

Meski begitu, ia menegaskan tilang manual tetap diberlakukan apabila petugas menemukan pelanggaran secara langsung.

“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” katanya.

Cara kerja ETLE mengandalkan kamera CCTV yang telah dipasang di beberapa titik strategis Kota Jambi.

Kamera ini secara otomatis merekam pelanggaran, memotret kendaraan, dan mencatat data kepemilikannya.

“Data pelanggaran langsung terekam di server, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan,” jelasnya.

Apabila pelanggar tidak menindaklanjuti surat tilang, datanya akan terhubung dengan sistem pajak kendaraan.

“Jika mereka coba-coba tidak bayar tilang, datanya akan muncul saat membayar pajak. Jadi tidak ada celah untuk menghindar,” kata Kompol Sandy.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin di jalan demi keamanan bersama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved