Berita Kota Jambi
SPBU Terancam Ditutup Jika Masih Layani Solar di Kota Jambi, Hanya 7 SPBU Ini yang Dapat Izin
SE tersebut tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda 6 atau Lebih di SPBU di Kota Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Jambi, dr Maulana keluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2025.
SE tersebut tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda 6 atau Lebih di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kota Jambi.
Surat tersebut ditujukan kepada:
1. Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)di Kota Jambt;
2.Pemilik/Pengelola Angkutan Orang dan Barang di Kota Jambi.
Surat tersebut berdasarkan berita acara hasil rapat Pemerintah Kota Jambi dengan DPRD Kota Jambi, Kodim 0415/Jambi, Denpom ll/Srwijaya, Polresta Jambi, PT.Pertamina Jambi dan HiswanaMigas pada Senin (6/10/2025) lalu.
Rapat tersebu t tentang Kemacetan dan Antrian Pengisian BahanBakar Solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.
Hasil rapat itu disampaikan hal sebagai berikut:
Baca juga: Daftar 7 SPBU di Kota Jambi yang Wajib Buka 24 Jam untuk Melayani Truk Isi Solar
Baca juga: Oknum Kapolsek Siram Tuak ke Anggota Gegara Telat Apel Pengamanan MotoGP
Baca juga: KKB Papua Berulah Lagi, Bakar Gedung SMP Hingga Rata Tanah, Satgas: Serangan Keji ke Masa Depan Anak
1. Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda enam keatas hanya diperbolehkanmelakukan pengisian pada SPBU yaitu:
a. SPBU Nomor 24.361.13 di PaalX;
b. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung;
c. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado;
d. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan;
e. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete;
f. SPBU Nomor 24.361.02 di Aur Duri;dan
g. SPBU Nomor 24.361.58 di Paal VH.
2.Dikecualikan terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1, khususkendaraan roda enam atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhanpokok/esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar disetiap SPBU di Wilayah Kota Jambi dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatansesuai cengan surat jalan yang dikeluarkan oleh Pemilik/Pengelola Angkutan Orang danBarang.
Baca juga: Solar Langka, Emak-emak Ngamuk di SPBU Selincah Jambi Viral: Minyak Kami Res Nian
Baca juga: Misteri Bercak Kulit Jokowi-Iriana Viral, Dokter Tifa Nyeleneh: Mungkin Lensa Kameranya Kotor
3.Pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 menjadi tanggung jawabpengelola SPBU dan diperintahkan agar SPBU pada angka 1 dapat beroperasi selama 24jam serta diwajibkan untuk seluruh SPBU melakukan sosialiasi berbentuk spanduk/banner.
4.Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan edaran ini dilakukan oleh Tim TerpaduPemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri.
5.Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam edaran inidikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain sebagai berikut:
a. Tilang terhadap kendaraan;
b. Surat teguran 1(satu)dan 2(dua)secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha SPBU;dan
c. Pencabutan izin operasional SPBU.
6. Penetapan sanksi terhadap penggalaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Adegan Mesra Azizah Salsha dengan Nadif Disorot Padahal Baru Cerai, Warganet Sindir Soal Masa Idah
Baca juga: Viral Begal di Lampung Lepaskan Tembakan di Depan Kantor Polisi
Baca juga: Mengapa Kulit Jokowi Jadi Putih, Bandingkan Joe Biden yang Pernah Jadi Presiden
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Rabu 8 Oktober 2025, Spesial Banjir Skin dan Diamond
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.