Berita Kota Jambi

SPBU Terancam Ditutup Jika Masih Layani Solar di Kota Jambi, Hanya 7 SPBU Ini yang Dapat Izin

SE tersebut tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda 6 atau Lebih di SPBU di Kota Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ilustrasi truk ngantri solar di SPBU dalam Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Jambi, dr Maulana keluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2025.

SE tersebut tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda 6 atau Lebih di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kota Jambi.

Surat tersebut ditujukan kepada:

1. Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)di Kota Jambt;

2.Pemilik/Pengelola Angkutan Orang dan Barang di Kota Jambi.

Surat tersebut berdasarkan berita acara hasil rapat Pemerintah Kota Jambi dengan DPRD Kota Jambi, Kodim 0415/Jambi, Denpom ll/Srwijaya, Polresta Jambi, PT.Pertamina Jambi dan HiswanaMigas pada Senin (6/10/2025) lalu.

Rapat tersebu t tentang Kemacetan dan Antrian Pengisian BahanBakar Solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.

Hasil rapat itu disampaikan hal sebagai berikut:

Baca juga: Daftar 7 SPBU di Kota Jambi yang Wajib Buka 24 Jam untuk Melayani Truk Isi Solar

Baca juga: Oknum Kapolsek Siram Tuak ke Anggota Gegara Telat Apel Pengamanan MotoGP

Baca juga: KKB Papua Berulah Lagi, Bakar Gedung SMP Hingga Rata Tanah, Satgas: Serangan Keji ke Masa Depan Anak

1. Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda enam keatas hanya diperbolehkanmelakukan pengisian pada SPBU yaitu:

a. SPBU Nomor 24.361.13 di PaalX;

b. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung;

c. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado;

d. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan;

e. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete;

f. SPBU Nomor 24.361.02 di Aur Duri;dan

g. SPBU Nomor 24.361.58 di Paal VH.

2.Dikecualikan terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1, khususkendaraan roda enam atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhanpokok/esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar disetiap SPBU di Wilayah Kota Jambi dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatansesuai cengan surat jalan yang dikeluarkan oleh Pemilik/Pengelola Angkutan Orang danBarang.

Baca juga: Solar Langka, Emak-emak Ngamuk di SPBU Selincah Jambi Viral: Minyak Kami Res Nian

Baca juga: Misteri Bercak Kulit Jokowi-Iriana Viral, Dokter Tifa Nyeleneh: Mungkin Lensa Kameranya Kotor

3.Pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 menjadi tanggung jawabpengelola SPBU dan diperintahkan agar SPBU pada angka 1 dapat beroperasi selama 24jam serta diwajibkan untuk seluruh SPBU melakukan sosialiasi berbentuk spanduk/banner.

4.Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan edaran ini dilakukan oleh Tim TerpaduPemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri.

5.Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam edaran inidikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain sebagai berikut:

a. Tilang terhadap kendaraan;

b. Surat teguran 1(satu)dan 2(dua)secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha SPBU;dan

c. Pencabutan izin operasional SPBU.

6. Penetapan sanksi terhadap penggalaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Adegan Mesra Azizah Salsha dengan Nadif Disorot Padahal Baru Cerai, Warganet Sindir Soal Masa Idah

Baca juga: Viral Begal di Lampung Lepaskan Tembakan di Depan Kantor Polisi

Baca juga: Mengapa Kulit Jokowi Jadi Putih, Bandingkan Joe Biden yang Pernah Jadi Presiden

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Rabu 8 Oktober 2025, Spesial Banjir Skin dan Diamond

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved